04 Jan 2023
  Humas DIY Berita,

Kolaborasi Antar OPD Jadi Upaya Pertahankan Prestasi

YOGYAKARTA (05/01/2023) jogjaprov.go.id – Penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan merupakan kewajiban yang dimaknai sebagai salah satu esensi akuntabilitas kerja. Dalam proses penyusunan tersebut, Kepala OPD bersama jajarannya perlu menyiapkan sebaik-baiknya sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pembangunan ke depan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X saat membuka Kick Off Meeting Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2022 pada Rabu (05/01) di Gedung Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekda DIY Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji, para Asisten Sekda DIY, Kepala OPD di lingkungan DIY, Sekda Kabupaten/Kota se-DIY, dan pejabat instansi terkait.

Wakil Gubernur DIY menyampaikan apresiasinya kepada seluruh OPD di DIY dan di kabupaten/kota yang telah menyampaikan laporan melalui berbagai sistem yang telah dikembangkan dan berkomitmen untuk dapat menyelesaikan laporan secara tepat waktu, terutama dengan adanya kemudahan teknologi dan kemudahan informasi. Sehingga dengan kemudahan itu, dapat tersusun laporan yang lebih berkualitas.

Harapannya dengan laporan yang berkualitas akan memudahkan proses verifikasi dan validasi data sebagai dasar bagi penguatan kolaborasi antar OPD. Penilaian laporan tersebut telah menilai bagaimana kolaborasi kerjasama lintas OPD, bukan saja dalam penganggaran, tetapi juga sinergi antar OPD bisa terlaksana dengan baik. "Sekarang sudah tidak jamannya lagi ego sektoral. OPD terknis dan OPD non teknis (penting) untuk saling berkolaborasi,” tandas Sri Paduka.

Di bagian lain, Sri Paduka menyampaikan bahwa garis besar dalam penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan tahun 2022 tersebut yaitu penyusunan laporan keuangan yang arah kebijakannya adalah mempertahankan opini WTP yang ke-13 kalinya. ”Jadi kami mohon, karena kami tidak bisa sendirian, perlu kontribusi dari bapak/ibu sekalian. OPD teknis, maupun non teknis, demikian pula OPD provinsi dan OPD kabupaten/kota dalam rangka menuju WTP ke 13,” ungkapnya.

Selanjutnya Wakil Gubernur DIY juga menyampaikan bahwa terkait dengan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), harapannya yaitu mempertahankan predikat AA SAKIP dan predikat A untuk Reformasi Birokrasi di tingkat Pemda DIY.  Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas implementasi SAKIP sehingga lebih banyak OPD Pemda DIY maupun di kabupaten/kota yang memperoleh predikat AA. 

Sementara itu Sekda DIY Drs. R. Kadarmanta Baskara Aji menambahkan bahwa bagi OPD, di samping saat ini melaksanakan ketugasannya menjalankan kebijakan kegiatan tahun 2023, Kepala OPD dan jajarannya harus menyelesaikan laporan kegiatan tahun 2022. Laporan tersebut sebagai dasar bagi Gubernur DIY dalam menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di hadapan DPRD DIY. (kr/sis/ip)

Humas Pemda DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: