21 Jun 2022
  Humas DIY Berita,

KPK Apresiasi Upaya Pemda DIY Atasi Stunting

Yogyakarta (21/06/2022) jogjaprov.go.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi upaya yang telah dan sedang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terkait penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di DIY. Apresiasi tersebut diberikan KPK setelah mengetahui bahwa Pemda DIY sudah bergerak jauh dalam penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di DIY bahkan sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan DIY drg. Pembajoen Setyaningastuti, saat ditemui usai melakukan Audiensi dan Koordinasi Penurunan Stunting dari KPK RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Selasa (21/06). Agenda ini turut dihadiri oleh segenap perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DIY yang terkait dengan upaya penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di DIY.

“KPK ini ingin mengetahui bagaimana program penurunan stunting di Daerah Istimewa Yogyakarta berkaitan dengan sudah turunnya Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” tutur Pembajoen.

Pembajoen mengatakan, dalam audiensi dan koordinasi yang berlangsung sekitar dua jam ini, perwakilan dari masing-masing OPD DIY terkait, telah menyampaikan berbagai informasi mengenai upaya penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di DIY, sesuai dengan ketugasan dari tiap OPD. Berbagai informasi yang disampaikan kemudian secara langsung dievaluasi bersama-sama.

“Kita evaluasi bersama-sama, intinya adalah mereka terkesan, KPK terkesan, bahwa sebenarnya kita sudah bergerak jauh sebelum Perpres itu hadir. Nah yang berikutnya, bahwa dampak atau implementasi dari Perpres itu adanya Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI). Di DIY sendiri sebenarnya sudah memiliki RAD (Rencana Aksi Daerah) untuk penurunan stunting di tahun 2020,” terang Pembajoen.

Dengan demikian, disampaikan Pembajoen bahwa Pemda DIY harus menyesuaikan kembali RAD Pencegahan dan Penanganan Stunting DIY tahun 2020-2024 dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan RAN PASTI. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tidak merubah secara drastis atas apa yang sudah dilakukan.

“Hanya ada sedikit penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan RAN PASTI. Pak Harun melihat komitmen pimpinan daerah, pimpinan-pimpinan kita, kemudian komitmen para Kepala OPD, kepala institusi yang berkaitan dengan program penurunan stunting ini, ya beliau apresiasi,” ujar Pembajoen.

Sementara itu, Perwakilan Direktorat Koordinator dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK RI, Harun Hidayat menyampaikan bahwa ia diutus untuk membantu mengawasi dan melakukan upaya pencegahan korupsi pada program nasional penurunan prevalensi angka stunting. Kehadiran Harun bersama pihaknya ke DIY ini berdasarkan hasil rekomendasi dari BKKBN yang mengetahui bahwa secara keseluruhan angka stunting di DIY sangat rendah.

“Kami belajar ke teman-teman di Pemprov DIY sehingga bisa kita tularkan ke Indonesia Timur khususnya. Kami belajar di Jogja ini, hal-hal umum terkait percepatan penurunan prevalensi stunting ini. Bagaimana belanjanya, apakah programnya tumpang tindih, dan seterusnya. Dari PU, Kemenkes, ke bawahnya juga demikian, termasuk dana desa. Ini rawan sekali untuk tumpang tindih dan indikasinya cukup banyak di beberapa daerah binaan kami, temuan itu juga ada.” jelas Harun.

Harun mengatakan, pihaknya tidak hanya hadir di tingkat pemerintah daerah, namun juga ke tingkat pemerintah kabupaten/desa. Disebutkan Harun, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

“Tadi dipaparkan juga, hal teknis bagaimana program ini berjalan efektif sehingga angka prevalensi stunting di DIY tadinya 21,44% pada tahun 2020 menuju ke 17,3% di tahun 2021. Itu cukup bagus. Di Kulon Progo itu, angka stunting sekarang sudah 14%, sebelumnya itu 20an sekian persen. Jadi turunnya drastis sekali. Itu dalam satu tahun turun drastis itu luar biasa,” ungkap Harun.

Harun menambahkan bahwa pihaknya juga kemudian akan membawa masalah atau kendala terkait upaya penyelenggaraan percepatan penurunan prevalensi stunting yang ditemukan pihaknya saat berkunjung ke daerah-daerah. “Ketika ada masalah-masalah, kami akan bawa ke atas, kembali ke kementerian/lembaga khususnya BKKBN untuk melakukan evaluasi. Jadi kami akan bawa ini, ini loh masalahnya, ini kendala di lapangan, ini program yang kurang tepat dan seterusnya. Kami belajar dari Sulawesi dan DIY ini,” jelas Harun.

Adapun, Harun juga mengungkapkan, di waktu mendatang pihaknya akan belajar terkait penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di daerah lainnya. Ia berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi perbaikan ke depan, menutup celah korupsi, sehingga pencegahan korupsi bisa berjalan efektif khususnya di program nasional penurunan angka stunting ini demi ketahanan nasional khususnya SDM yang bermutu dan berkualitas. (Han/Sis/Kr)

 

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: