04 Jan 2024

Laporan Pelaksanaan Jadi Esensi Akuntabilitas Kinerja

Yogyakarta (04/01/2023) jogjaprov.go.id - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mewakili Gubernur DIY mengatakan, kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan pelaksanaan pembangunan harus dilakukan tepat waktu. Apalagi kewajiban tersebut menjadi esensi dari akuntabilitas kinerja.

“Kewajiban kita untuk melaporkan pelaksanaan pembangunan dalam berbagai format jangan dimaknai sebagai beban, namun kita maknai sebagai salah satu esensi akuntabilitas kinerja. Terhadap laporan-laporan tersebut tentu kita berkomitmen untuk dapat menyelesaikannya tepat waktu dan menyajikan laporan secara berkualitas dengan melakukan verifikasi dan validasi data,” ungkap Sri Paduka saat membacakan sambutan Gubernur DIY pada Kamis (04/01).

Dalam acara Kick Off Meeting Pelaporan Tahun 2023 Lingkup Pemda DIY, Sri Paduka mengingatkan untuk seluruh kepala OPD harus berkomitmen untuk memastikan laporan tidak sekedar copy paste. Laporan yang disusun juga harus semakin naratif, kualitatif, dan dapat diselesaikan sesuai dengan tata kala yang ditentukan.

“Kepada seluruh OPD, segera lakukan koordinasi internal untuk penyiapan laporan pembagian tugas, termasuk identifikasi penyediaan data, serta alternatif dalam bentuk angka sementara, atau proyeksi capaian apabila data riil belum tersedia sampai batas waktu pelaporan. Lakukan pula verifikasi terhadap draft laporan yang telah disiapkan,” imbuh Sri Paduka.

Meski laporan tidak boleh hanya copy paste, namun Sri Paduka mengimbau untuk memanfaatkan teknologi dengan maksimal dalam penyusunannya. Dan Sri Paduka pun yakin penyusunan laporan menjadi hal yang tidak sulit dilakukan karena telah menjadi kewajiban rutin setiap tahunnya.

“Dan sesuai arahan Bapak Gubernur, perlu diingat pentingnya berkolaborasi. Harapannya kita menjadi istimewa karena kita mampu berkolaborasi dan berupaya untuk meningkatkan kualitas. Tolong kita tinggalkan egosentris,” imbuh Sri Paduka.

Sedangkan untuk arah kebijakan dalam penyusunan laporan tahun 2023 di lingkup Pemda DIY, Sri Paduka mengungkapkan beberapa garis besar yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, penyusunan laporan keuangan guna mempertahankan opini WTP ke-14 kalinya. Selanjutnya, penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah guna mempertahankan nilai predikat AA hasil evaluasi SAKIP dan predikat A pada RB untuk level Pemda DIY, serta meningkatkan kualitas implementasi SAKIP dan RB di level OPD.

“Ketiga, penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju Parasamya Purnakarya Nugraha untuk pemda, sebagai penghargaan tertinggi terhadap hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Keempat, penyusunan laporan standar pelayanan minimal untuk memperoleh peringkat satu,” imbuh Sri Paduka. (Rt/Ts/Fj)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: