03 Jan 2024
  Humas DIY Berita,

LHP Pengelolaan Keuangan DIY Efektif Wujudkan Good Governance

Yogyakarta (03/01/2024) jogjaprov.go.id - Pemeriksaan atas kinerja penyelenggaraan keuangan di lingkup pemerintah daerah, dapat mendukung totalitas implementasi good governance. Pemeriksaan ini bertujuan menilai efektivitas desain perencanaan pengelolaan dan implementasinya.  

Wagub DIY KGPAA Paku Alam X mengungkapkan hal demikian pada saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 pada Rabu (03/01) di Kantor BPK Perwakilan DIY, Yogyakarta. Selain LHP tersebut, DIY juga menerima LHP Kinerja Atas Efektivitas Upaya dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Triwulan III 2023. LHP diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DIY, Widhi Widayat, dengan disaksikan pula oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi.

Sri Paduka mengatakan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini memiliki nilai yang sangat penting dan strategis bagi para pengguna anggaran. Hal ini diharapkan dapat membantu para instansi terkait dalam menjaga ketertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan, sehingga anggaran dapat digunakan dengan penuh efektivitas dan akuntabilitas.

“Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan bagian dari upaya kita untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel. Dengan terwujudnya cita-cita ini, kita yakin bahwa kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan lebih baik,” ujar Sri Paduka.

Atas kinerja BPK yang telah melaksanaan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan anggaran ini, Sri Paduk sangat mengapresiasi. Selain itu, Sri Paduka juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul dan Bupati Sleman yang telah kooperatif mendukung BPK Perwakilan DIY dalam pemeriksaan. Seperti diketahui, LHP juga diserahkan kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih atas Kinerja efektivitas penyelenggaraan sistem BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada RSUD Panembahan Senopati Bantul. Bupati Gunungkidul Sunaryanta, atas Kinerja efektivitas penyelenggaraan sistem BLUD untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada RSUD Wonosari Gunung kidul. Sementara Bupati Sleman Kustini, atas Kinerja efektivitas pemajuan dan pelestarian kebudayaan pada pemerintah Kabupaten Sleman.

“Kerjasama antara Pemda se-DIY dengan BPK mencerminkan nilai strategis saiyeg saeka praya, seiring tekad Tatas, Tutus, Titis, Titi lan Wibowo dalam melaksanakan pembangunan, untuk mewujudkan masyarakat. sebesar-besarnya kesejahteraan. Mari wujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan berwibawa,” tutup Sri Paduka.

Kepala BPK Perwakilan  DIY, Widhi Widayat mengatakan, pada semester 2 tahun 2023 BPK melaksanakan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja pada beberapa entitas provinsi dan kabupaten di wilayah DIY. Hal ini dilandasi oleh UU No. 12 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU No. 5 tahun 2006 tentang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemeriksaan kepatuhan dan kinerja ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN. Standar ini mengembangkan kriteria menggunakan model yang telah dikomunikasikan dan dipahami bersama dengan semua entitas yang diperiksa. BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan laju infrastruktur telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah serta aturan terkait lainnya dalam semua hal yang material.

“Hasil pemeriksaan kepatuhan belanja infrastruktur pada Pemda DIY bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja infrastruktur telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan Pemda DIY dalam pengelolaan atas kegiatan belanja infrastruktur,” ujar Widhi.

LHP yang kedua adalah Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja Efektivitas Penyelenggaraan Jalan pada Pemda DIY. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai efektivitas upaya Pemda DIY dalam penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan jalan, pembinaan jalan, pembangunan jalan dan pengawasan jalan. Hal ini merupakan salah satu prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024 melalui prioritas pembangunan nasional atau PN 2, yaitu pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerintahan.

“BPK mengapresiasi upaya Pemda di dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas Jalan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK masih menemukan Pemda DIY perlu menetapkan kelas jalan. Hal ini adalah krusial untuk ditindaklanjuti terutama bagaimana menetapkan kelas jalan karena ini nantinya akan berpengaruh terhadap preservasi jalan,” jelas Widhi.

Widhi mengatakan, perlu segera dilakukan perbaikan atas permasalahan yang ditemukan agar penyelenggaraan jalan dapat terlaksana lebih efektif. Pihaknya merekomendasikan agar Pemda DIY menetapkan kelas jalan sesuai ketentuan tentang kelas jalan. Juga menginstruksikan Kepala Dinas PUPESDM untuk menyusun dan mengusulkan pedoman operasional yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan secara umum, dengan memperhatikan keserasian dan konektivitas antar provinsi. Selanjutnya, pedoman tersebut bisa dikeluarkan menjadi ketetapan Gubernur DIY.

Sementara pada pemeriksaan RSUD Panembahan Senopati dan RSUD Wonosari bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Pemeriksaan ini bertujuan memberikan masukan kepada pemerintah atas tanggung jawab pemenuhan ketersediaan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (uk/ts/nn)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: