02 Nov 2023

Lurah Maguwoharjo Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD

Yogyakarta (02/11/2023) jogjaprov.go.id - Lurah Maguwoharjo berinisial KD resmi sandang status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Kamis (02/11) dan diumumkan melalui konferensi pers di Kantor Kejati DIY.

Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat konferensi pers mengatakan, penetapan atas nama tersangka KD selaku Lurah Maguwoharjo dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka KD telah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Dan oleh tim dokter, tersangka KD dinyatakan menderita sakit. Untuk itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, dilakukan penahanan kota, dalam daerah hukum Kejati DIY, kepada tersangka KD selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 02 November 2023 sampai tanggal 21 November 2023," ungkapnya.

Anshar menambahkan, pihak Kejati DIY hingga kini masih terus melakukan upaya penyidikan lebih lanjut guna mengetahui adanya dugaan gratifikasi yang diterima KD. Selain KD, penyidik perkara TKD Maguwoharjo, Kabupaten Sleman juga menetapkan tersangka lain, yakni RS selaku Dirut PT. IIC dan PT. KB.

"Atas perbuatan yang disangkakan kepada keduanya tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo, sebesar Rp486juta untuk kasus TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran dengan luas lahan 41.655m2, serta Rp509,12juta untuk kasus tanah Pelungguh di Jenengan dengan luas lahan 79.450m2. Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp995,12juta," paparnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan, posisi kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD yang dilakukan KD dan RS berlangsung pada kurun waktu 2022 hingga 2023. RS selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655m2.

"Tanah tersebut merupakan Tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman yang berlokasi di Padukuhan Pugeran. Dan RS yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450m2 yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman di Padukuhan Jenengan," paparnya.

Herwatan menambahkan, kemudian diketahui jika pemanfaatan Tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo yang dilakukan oleh PT. Indonesia Internasional Capital dan PT. Komando Bayangkara Nusantara, tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY. Dan KD sebagai Lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa, tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh RS.

"KD telah diberikan kewenangan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa. Namun KD selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian pembangunan, padahal mengetahui pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sebagai informasi, tersangka RS pada kasus tindak pidana korupsi penyalaggunaan TKD di Kalurahan Maguwoharjo ini merupakan terdakwa yang telah divonis pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400juta, subsider empat bulan penjara pada perkara yang sama di TKD Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman. Pada kasus tersebut, RS merupakan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa yang juga menjadi pengembang hunian. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: