23 Jun 2022

Masyarakat Sadar Hukum Maksimalkan Pembangunan

Yogyakarta (23/06/2022) jogjaprov.go.id - Kementerian Hukum dan HAM RI menganugerahkan Anubhawa Sasana Kalurahan/Kelurahan Tahun 2022 bagi 69 kalurahan/kelurahan di DIY. Anugerah ini juga sekaligus menjadi bukti nyata semakin banyak kalurahan/kelurahan yang masyarakatnya sadar, taat dan berbudaya hukum.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY pada acara Penganugerahan dan Peresmian Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum se-DIY, Kamis (23/06). Acara yang dihadiri pula oleh Bupati maupun perwakilan kepala daerah kabupaten/kota se-DIY ini diadakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta.

Sri Paduka mengatakan, kepatuhan dan kesadaran akan hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka menjaga nama baik dan marwah DIY. Apalagi DIY sebagai provinsi yang memiliki julukan miniatur Indonesia dengan banyaknya pendatang, khususnya pelajar dan mahasiswa.

“Kami yakin, adanya penghargaan kalurahan/kelurahan sadar hukum sebagai salah satu upaya membangun kesadaran dan budaya hukum masyarakat, maka kesadaran masyarakat DIY untuk menghormati hukum, adab dan tradisi, serta mampu bersikap toleran akan meningkat. Karena untuk memperoleh hasil maksimal dalam pembangunan, kesadaran hukum sangat dibutuhkan,” ungkap Sri Paduka.

Sri Paduka menambahkan, upaya membangun kesadaran dan budaya hukum masyarakat di DIY tidaklah mudah. Untuk itu dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi, baik antara Kementerian Hukum dan HAM RI, Pemda DIY beserta jajarannya sampai pada tingkat kalurahan/kelurahan, serta lembaga masyarakat, ormas dan tentunya stakeholder lainnya.

“Bagi penerima penghargaan, saya ucapkan selamat. Pertahankan upaya membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di jajaran masing-masing,” imbuh Sri Paduka.

Dalam kesempatan ini, KemenkumHAM RI juga memberikan piagam penghargaan Anugerah Anubhawa Sasana Kalurahan/Kelurahan Tahun 2022 kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dinilai berhasil membina dan mengembangkan daerahnya hingga memiliki kalurahan/kelurahan sadar hukum.

Kepala Kanwil KemenkumHAM Yogyakarta, Imam Jauhari yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan, tidaklah mudah bagi kalurahan/kelurahan di DIY untuk mencapai predikat sebagai kalurahan/kelurahan sadar hukum karena persyaratan yang sangat ketat.

“Yang telah berhasil meraihnya di tahun ini, diharapkan bisa menjadi percontohan kesadaran hukum bagi yang lain, dan juga bisa tetap mempertahankan prestasi masyarakat taat hukum di kehidupan sehari-hari. Karena anugerah ini akan dievaluasi setiap tahunnya. Dan bagi kalurahan/kelurahan yang tidak bisa mempertahankan kondisinya, maka anugerah akan dicabut,” ungkapnya.

Menurut Imam, acara kali ini juga menjadi prestasi kerja nyata Pemda DIY dari segi pelaksanaan dan pembinaan masyarakat. Untuk itu KemekumHAM RI juga mengapresiasi Gubernur DIY beserta jajarannya yang telah berhasil membina dan mendukung masyarakat sadar hukum.

“Penetapan ini juga menguatkan keberadaan Indonesia sebagai negara sadar hukum yang juga merupakan kunci kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai. Kepatuhan akan hukum ini juga bisa menjadi modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global,” paparnya. (Rt/Sis/Ip)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: