17 Des 2020

Minimalisasi Transmisi COVID-19 Perlu Keterlibatan Semua Pihak

Yogyakarta (17/12/2020) jogjaprov.go.id -  “Dalam rangka mengantisipasi penularan klaster natal dan tahun baru (nataru), perlu penguatan operasi nonyustisi untuk memastikan evaluasi terpusat dan juga penegakan protokol kesehatan,” jelas Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji seusai mengikuti video konferensi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (17/12) siang.  

Aji mengatakan, “Untuk wilayah Pulau Jawa, selain Jakarta, yakni Jabar, Jateng, Jatim, DIY, dan Banten, ada beberapa rekomendasi lain yang diberikan,” jelasnya. Perinciannya sebagai berikut:

  • Pelarangan kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak
    - Pemda DIY melakukan penguatan pembatasan sosial berdasar konteks untuk mengetatkan implementasi dan Work From Home, serta pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, mall hingga pukul 20.00 WIB
    - Implementasi pembatasan sosial untuk komunitas
    - Pengetatan protokol kesehatan di tempat peristirahatan (rest area)
    - Melakukan operasi nonyustisi di hotel dan tempat-tempat wisata
    - Optimalisasi pemanfaatan informasi terpusat (isolasi mandiri) tapi terpusat

Di sisi lain, Aji menambahkan bahwa adanya peraturan tambahan terkait dengan kegiatan perjalanan masuk wilayah DIY. “Jadi pelaku perjalanan yang menuju DIY, itu menggunakan bukti hasil rapid test antigen, bukan antibodi. Durasi hasil rapid sendiri adalah H-3 sebelum kedatangan di wilayah DIY. Karena menurut rapat tadi, antigen memiliki akurasi yang lebih baik daripada antibodi,” tukas Aji.

Di sisi lain, menurut Aji, pada prinsipnya ketentuan tersebut berlaku untuk semua perjalanan. “Namun demikian, kita memang perlu pembahasan lanjut untuk yang melakukan perjalanan darat yang bukan kereta, kita akan cari antisipasinya untuk itu,” ujar mantan Kepala Disdikpora DIY ini.

Aji beranggapan bahwa tidak mungkin dilakukan pengecekan terus-menerus dan masif setiap jam. Ditambah lagi ada kemungkinan, orang dari luar atau dalam kota tidak bisa dibedakan. “Kuncinya adalah bagaimana dia akan bertamu. Kalau masuk hotel ketika check-in, pihak hotel harus memastikan yang bersangkutan ada hasil rapid test antigen, kalau belum ya harus segera melakukan," tukasnya. 

Hal di atas juga berlaku dan harus diterapkan di destinasi wisata, pengunjung harus membawa hasil rapid test antigen. “Demikian juga kalau mudik ke suatu daerah, warga sekitar bisa melakukan pelaporan, atau paling tidak, anggota rumah yang dikunjungi harus turut melakukan pengecekan, untuk keselamatan mereka sendiri. Saya kira masing-masing RT juga punya peraturan sendiri,” urai Aji. Oleh karenanya, partisipasi dan kesadaran masyarakat beserta dukungan semua pihak menjadi kunci utama penekanan transmisi COVID-19.

Sementara itu, petugas dan tim penegak hukum tetap akan melakukan pengontrolan di bandara, stasiun, dan pada daerah perbatasan akan terus dilakukan operasi nonyustisi. “Penekanannya, intinya bahwa kebijakan ini tidak mempersulit masyarakat, tetapi ini kan untuk kepentingan mereka sendiri beserta juga keluarganya,” ujarnya.

Adapun berdasarkan rapat koordinasi, kebijakan tersebut sejatinya mulai diberlakukan sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Namun demikian, menurut Aji, daerah juga memungkinkan untuk modifikasi. Sehingga, Pemda DIY akan menelaah terlebih dulu untuk memutuskan sesuai kondisi dan situasi yang terjadi di DIY. 

“Besok pagi saya akan koordinasikan, matur kepada Ngarsa Dalem. Yang saya sampaikan ini belum dapat dijadikan acuan, ini saya hanya sampaikan hasil rapat tadi saja. Untuk penerapan kebijakan tersebut di wilayah DIY, tentunya setelah ada surat edaran Gubernur DIY,” tutupnya. [vin]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: