14 Feb 2023
  Administrator Berita,

Money Follow Program Priority dan Mandatory Spending Guna Entaskan Kemiskinan

Yogyakarta (14/02/2023) jogjaprov.go.id – Kebijakan belanja daerah perlu mengedepankan money follow program priority yang memprioritaskan pada aspek layanan dasar, peningkatan kualitas lingkungan hidup, infrastruktur, mitigasi bencana, pelestarian nilai budaya, dan penanggulangan kemiskinan. Selain itu, penting juga untuk mengedepankan mandatory spending, yaitu belanja yang sudah diatur oleh undang-undang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X ketika membacakan sambutan dari Gubernur DIY dalam kegiatan Kunjungan Kerja Tim Badan Anggaran DPR RI di Gedung Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR-RI dan perwakilan 20 anggota Tim Badan Anggaran DPR-RI yang diterima oleh Kepala OPD Pemda DIY pada Selasa (14/02).

Dalam sambutannya, Sri Paduka menyampaikan bahwa aliran Dana Keistimewaan digunakan untuk melaksanakan urusan keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi anggaran juga harus dilaksanakan secara terbuka berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan.

Sri Paduka megungkapkan bahwa kebijakan belanja daerah diarahkan secara fokus pada pendekatan kewilayahan dengan mengedepankan lokus dan fokus pembangunan secara lebih jelas. Sehingga hal tersebut akan mempengaruhi tematik pembangunan kewilayahan khususnya pada masing-masing kabupaten/kota secara administratif.

“Belanja pembangunan tidak hanya memperhatikan alokasi dari APBD, namun juga memperhatikan anggaran yang bersumber dari APBN, kerja sama pemerintah, swasta, dan sumber pendanaan lainnya dengan konsep pembangunan yang terintegrasi,” ungkap Sri Paduka.

Lebih lanjut, Sri Paduka juga menegaskan bahwa melalui Dana Transfer Umum (DTU) anggaran belanja diarahkan penggunaannya guna percepatan pembangunan fasilitas publik. Hal ini dilakukan demi mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.

Cucun Ahmad Syamsurijal, selaku Ketua Tim Badan Anggaran anggota DPR RI menyampaikan, kunjungan kerja kali ini guna menjalankan Undang Undang Nomor 17  Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk itu disampaikan paparan alokasi anggaran dana oleh perwakilan OPD Pemda DIY. (mil/rd/ip)

 

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: