06 Okt 2022
  Humas DIY Berita,

MPP Diresmikan, Layanan Publik Yogyakarta Makin Mumpuni

Yogyakarta (06/10/2022) jogjaprov.go.id - Pelayanan publik di Kota Yogyakarta sudah diakui oleh masyarakat umum sebagai layanan yang mumpuni dan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat. Mal Pelayanan Publik yang dimiliki Kota Yogyakarta, baik dari sisi infrastruktur, perlengkapan, dan kualitas pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan reformasi birokrasi.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam sambutan yang disampaikannya pada Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta, Kamis (06/10). Digelar di Teras Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Aji bersama Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi dan Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Diah Natalisa meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta ini melalui pengguntingan buntal melati.

“Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan ucapan selamat dan turut bahagia dengan peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta. Selamat kepada kawan-kawan yang sudah memberikan layanan terbaik bagi masyarakat khususnya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutur Aji yang hadir mewakili Gubernur DIY.

Adapun mengikuti perkembangan zaman, Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta pun memberikan pilihan kepada masyarakat terkait sistem pelayanan yang dikehendaki, yakni tidak hanya secara offline, namun juga secara online. Aji berharap, di masa mendatang, masyarakat dapat lebih mengoptimalkan penggunaan sistem pelayanan online yang dinilai akan lebih efektif dan efisien bagi masyarakat.

“Harapannya akan banyak kemudahan-kemudahan yang didapat oleh masyarakat dalam rangka pengurusan segala hal berkaitan dengan Kota Yogyakarta ini sehingga tidak ada lagi keluhan, tidak lagi ada pengaduan, semuanya terlayani dengan sebaik-baiknya,” harap Aji.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan bahwa sebelumnya pada soft launching MPP Kota Yogyakarta yang dilaksanakan pada Juni 2021 lalu, MPP Kota Yogyakarta ini hanya mempunyai 19 unit anjungan layanan. Sedangkan kini, unit anjungan layanan pada MPP Kota Yogyakarta telah berkembang menjadi sebanyak 25 unit anjungan layanan, dengan jenis layanan yang lebih beragam, melayani 64 izin, 110 non izin, 6 jenis layanan komersial serta 37 jenis layanan dari lembaga vertikal.

“Mal Pelayanan Publik ini juga dilengkapi dengan ruang laktasi, fasilitas difabel berupa loket khusus difabel, tempat bermain anak, perpustakaan/pojok baca, tempat display produk UMKM, ruang pelayanan mandiri, ruang konsultasi, informasi dan pengaduan serta juga tempat akad nikah,” terang Sumadi.

Lebih lanjut dikatakan Sumadi, prinsip Mal Pelayanan Publik sendiri adalah keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, kenyamanan, serta aksesibilitas. Kehadiran Mal Pelayanan Publik kiranya merupakan perwujudan komitmen Pemkot Yogyakarta dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

“Pelayanan pada MPP diharapkan tak hanya mudah, cepat, serta memiliki prosedur jelas, tetapi juga merupakan one stop services atau satu tempat tujuan yang menyediakan berbagai layanan. Dengan demikian, masyarakat tak perlu melakukan mobilitas yang banyak dan melelahkan untuk dapat menikmati berbagai layanan tetapi cukup pergi ke satu tempat saja sudah bisa memperoleh bermacam-ragam layanan terintegrasi,” jelas Sumadi.

Sumadi mengutarakan, sejak tahun 2018, pelayanan publik secara digital juga sudah dilaksanakan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS), yang mana di dalamnya masyarakat dapat mengakses kurang lebih 211 ragam layanan pada 229 modul layanan pada aplikasi JSS tersebut. “Sehingga dengan kata lain dapat dikatakan juga sebagai “MPP Virtual” atau ”Layanan Pemkot Yogyakarta Virtual” terintegrasi dalam satu aplikasi Single ID, Single Window, dan Single Sign On,” ujar Sumadi.

Sebagai informasi, pada MPP Kota Yogyakarta sendiri terdapat beberapa sistem pelayanan yang dapat dipilih oleh masyarakat, diantaranya yakni, Anjungan Cetak Mandiri (ACM), yaitu alat pelayanan cetak mandiri untuk mencetak berbagai dokumen perizinan; Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), berupa alat cetak yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan; dan Pelayanan Sendiri (NANDIRI), yakni pelayanan secara mandiri melalui anjungan self-service.

Selain itu, juga terdapat layanan Tatap Muka (TAMU), di mana masyarakat dapat mengajukan jadwal permohonan untuk melakukan konsultasi tatap muka melalui aplikasi MPP online tanpa perlu datang ke MPP dan layanan Satu Atap Terintegrasi (SANTER), berupa sistem layanan antar loket layanan yang sudah terintegrasi dan saling terhubung. Begitu pula terdapat layanan Melintas Anjungan Dapat Cepat (MENDAPAT), yang merupakan layanan drive-thru untuk masyarakat dapat memperoleh pelayanan tanpa turun dari kendaraan dan Pelayanan Hadir di Rumah (NAN HARUM), yaitu pelayanan yang dilakukan untuk masyarakat yang menginginkan untuk dapat dilayani di rumah atau karena mengalami kesulitan untuk datang ke Mal Pelayanan Publik.

Di samping itu, saat ini Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta juga sudah menciptakan beberapa inovasi terbaru, yaitu SIMPPONI (Sistem Informasi Mal Pelayanan Publik Online Terintegrasi), SiPaDi (Sistem Panggilan Digital), Drive-thru/Pelayanan Tanpa Turun, dan PIN SANTER (Pelayanan Inklusi Satu Atap Terintegrasi). Selain itu juga ada Arsip Digital, SIM DOK (Sistem Informasi Manajemen Dokumen IMB), Print From Home (PFH), dan Cek Poin Jogja (Cek Potensi Investasi Yogyakarta). (Han/Wpt/Rd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: