25 Apr 2024

OTDA dan Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Yogyakarta (25/04/2024) jogjaprov.go.id – Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah (OTDA), Pemda DIY melaksanakan upacara bendera, yang diikuti oleh ASN dan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah DIY. Peringatan Hari OTDA Ke 28 yang mengusung tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat’ ini dilaksanakan di lapangan Kepatihan, kompleks kantor Gubernur, Danurejan, Yogyakarta, pada Kamis (25/04).

“Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,” hal ini disampaikan oleh Asisten Sekda DIY Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat, Sugeng Purwanto saat membacakan arahan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia.

Dengan memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata Pemda diharapkan mampu mengelola sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan. Termasuk melalui transformasi produk unggulan, seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang renewable.

Selain itu, kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemda untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi matahari, penggunaan mobil listrik, pengolahan limbah yang ramah lingkungan, sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.

“Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,” lanjutnya. Pemerintah mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau dengan memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.

“Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah,” ungkapnya. (Ft/Dvd/Ind)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: