05 Jan 2021
  Editor Berita,

Paku Alam X Buka Kick Off Meeting Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Tahun 2020

Yogyakarta (05/01/2020) jogjaprov.go.id – Seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemda DIY harus berkomitmen untuk memastikan laporan tidak sekedar copy paste, namun harus semakin kualitatif, dapat diselesaikan sesuai dengan tata kala yang ditentukan dan agar selalu melakukan koordinasi internal untuk penyiapan laporan tersebut.

Arahan demikian disampaikan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X, ketika membuka Kick Off Meeting Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2020 yang dihadiri Sekretaris Daerah DIY Drs.R.Kadarmanta Baskara Aji, para asisten dan segenap Pejabat Eselon II beserta seluruh tim penyusun laporan pelaksanaan pembangunan tahun 2020 Gedung Pracimansono, pada Selasa (05/01)

Kepala Bapeda DIY Drs. Benny Suharsono.Msi, dalam laporannya menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan dalam rangka fase penyusunan Laporan Pelaksanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2020. Sebuah kewajiban OPD untuk menyusun beberapa laporan pelaksanaan pembangunan setiap berakhirnya tahun anggaran.

 

Adapun beberapa laporan pelaksanaan pembangunan yang secara tata kala harus diselesaikan secara simultan  menurut Kepala Bapeda yakni; 1. Laporan Keuangan (LK) merujuk pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Laporan Kinerja (LKj), sesuai amanat Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja; 3. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;  dan 4. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), yang  juga merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Benny menyampaikan bahwa untuk Penyerahan Laporan Keuangan (LK) Pemda Tahun 2020 dan Laporan Hasil Reviu (LHR) atas LK 2020 ke BPK  maksimal tanggal 26 Februari 2021. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ) Pemda DIY Tahun 2020, yang telah direviu oleh APIP Pemda DIY, disampaikan kepada Kementrian PAN RB sebelum 31 Maret 2021 dengan mempertahankan predikat “AA” pada hasil evaluasi SAKIP Pemda DIY dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2020 disampaikan kepada Kemendagri sebelum 31 Maret 2021. Adapun bahan Laopran Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari OPD, berikut data dukung disampaikan oleh OPD  di awal Februari 2021 melalui e LKPJ.

Pada akhir arahannya Wakil Gubernur DIY Paku Alam X mengharapkan, segera lakukan koordinasi internal untuk penyiapan laporan, pembagian tugas, termasuk identifikasi penyediaan data serta alternatif  dalam bentuk angka sementara/proyeksi capaian, apabila data riil memang belum tersedia sampai dengan batas waktu laporan harus diselesaikan. Dan melakukan  verifikasi terhadap draft laporan yang disiapkan staf. Mohon diingat pula bahwa kita melaporkan dalam posisi sebagai unsur Gubernur bukan OPD sentris.(fk/kr)

Humas DIY

Bagaimana kualitas berita ini: