27 Jan 2022
  Humas Berita,

Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara Kunker ke Jogjakarta

Yogyakarta (27/01/2022) Jogjaprov.go.id – Asisten Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat Setda DIY, Ir. Aris Riyanto, M.Si., atas nama Gubenur DIY yang didampingi OPD terkait tadi pagi (Kamisa, 27/01) menerima Kunjungan Kerja rombongan Panitia Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Kabupaten Aceh Utara, Hendra Yuliansyah, S.Sos,  di ruang Abimanyu, Unit IX, Biro UHP, Komplek Kepatihan, Yogyakarta.

Maksud dan tujuan kunjungan kerja ke Yogyakarta tersebut, selain untuk mempererat tali silaturahmi juga ingin mendapatkan informasi-informasi serta mengetahui lebih dalam proses penyusunan Qanun (Perda) tentang kurikulum Muatan Lokal di sekolah, Rencana Tata Ruang dan Wilayah serta Penyertaan Modal Pemerintah. Karena saat ini DPRK Kabupaten Aceh Utara sedang membahas Raperda tentang  Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah, Rancangan Qanun (Perda) tentang Perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Aceh Utara serta Rancangan Qanun (Perda) tentang Penyertaan  Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam bentuk Aset Tanah dan Bangunan pada Perseroan Terbatas (PT) pada Bank Syariah.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HBX melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat Setda DIY, selain mengucapkan terima kasih dan selamat datang atas kunjungan ke Yogyakarta, juga menjelaskan secara singkat bahwa  Pemda DIY memiliki  kewenangan dalam urusan Keistimewaan Yogyakarta yang tertuang melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dikatakan Gubernur DIY bahwa di dalam Undang-undang tersebut tercantum 5 kewenangan dalam urusan Keistimwaan yang diatur dalam pasal 7 ayat 4 yaitu mencakup (a). tatacara pengisian jabatan, kedudukan tugas dan kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur, (b). kelembagaan Pemerintah  DIY, (c). kebudayaan, (d) pertanahan, (e).tata ruang.

Menyangkut dengan kewenangan urusan keistimewaan bidang kelembagaan, lebih lanjut Gubernur DIY menyampaikan bahwa bidang kelembagaan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perda ini mengatur secara menyeluruh lembaga yang mewadahi urusan wajib, pilihan maupun urusan keistimewaan.

Menyangkut penyusunan kelembagaan perangkat daerah, menurut Gubernur DIY  tetap dengan mempertimbangkan urusan yang diwadahi sesuai dengan visi dan misi daerah, kebutuhan, kemampuan, karakteriastik maupun potensi daerah.

Dibagian lain dalam sambutan penerimaanya, Gubernur DIY menambahkan bahwa Pemda DIY memiliki lembaga yang tak dimiliki daerah lain, yakni Paniradya Kaistimewaan dan Parampara Praja. Paniradya Kaistimewaan dan Parampara Praja DIY adalah dua lembaga yang berbeda dan terpisah, dimana Paniradya Kaistimewaan suatu lembaga struktural yang meiliki tugas mengelola, menyalurkan dan melaksanakan terkait dengan Dana Keistimewaan seperti bidang kebudayaan, tata Ruang dan pertanahan. Sedangkan Parampara Praja DIY adalah lembaga nonstruktural yang beranggotakan delapan ahli di bidang masing-masing. "Mereka bertugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur," jelasnya.

Rombongan DPRK Kabupaten Aceh Utara berjumlah 10 orang anggota yang berasal dari Partai Lokal dan Partai Nasional, didampingi 4 pejabat dari Dinas PUPR, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bagian Aset Kabupaten Aceh Utara.

Dalam kunjungan kerja ke Yogyakarta tersebut, selain dialog dengan OPD terkait di Pemda DIY, rombongan DPRK Kabupaten Aceh Utara juga akan mengunjungi Kraton Yogyakarta dan obyek-obyek wisata di DIY serta candi Borobudur. (kr)

 

Humas pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: