22 Mar 2023
  Humas DIY Berita,

Pelaku Mutilasi Perempuan di Kaliurang Tertangkap, Motif Terlilit Pinjol

Yogyakarta (22/03/2023) jogjaprov.go.id - Masyarakat DIY sempat dihebohkan dan dibuat resah dengan penemuan mayat perempuan berinisial A di sebuah kamar penginapan di Kaliurang pada Minggu (19/03) lalu. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku yang diketahui berinisial HP, seorang lelaki berusia 23 tahun asal Temanggung, diamankan oleh jajaran kepolisian pada Selasa (21/03) di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah. 

Keterangan ini disampaikan Ditreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra pada rilis kasus pembunuhan mutilasi, Rabu (22/03) di Polda DIY.  Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku diketahui datang ke lokasi Sabtu (18/3/2023) pukul 13.15 untuk cek in di kamar. "Dia cek in dengan biaya Rp60 ribu jangka waktu 6 jam sampai masa waktu 19.00 WIB,” kata Nuredy.

Pukul 14.00 WIB, pelaku meminta kunci dan keluar menggunakan sepeda motor untuk menjemput korban di parkiran Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. Pada pukul 15.50 WIB, pelaku dan korban tiba di penginapan tersebut dan mereka langsung masuk dikamar nomor 51. Motor Honda Scoopy korban ditinggal di rumah sakit tersebut.

Tidak lama kemudian pelaku langsung memukul korban dibagian tengkuk sebanyak 3 kali. Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian menggorok leher korban dengan bayonet yang sudah disiapkan di kamar mandi.

"Pelaku memukul korban dengan sepotong besi bagian belakang kepala ketika membuka baju. Di mana saat itu korban lengah," ujar Nuredy.

Pukul 19.00 WIB, pelaku pergi ke resepsionis untuk memperpanjang sewa kamar dengan memberikan uang Rp100 ribu. Kemudian kembali ke kamar untuk melanjutkan aksinya.

"Pukul 20.30 pelaku keluar wisma menuju warmindo kemudian kembali ke wisma karena lupa tidak membawa uang dan mengambil uang milik korban. Pelaku kembali ke warmindo makan dan minum," ucapnya.

Pada pukul 21.00 WIB, pelaku menghubungi ojek online untuk meminta diantarkan ke RS Bethesda. Ia mengambil motor Scoopy korban dan kembali ke warmindo lagi. Pelaku kemudian menghubungi temannya untuk meminjam pisau untuk melanjutkan kejahatan, tetapi tidak diberikan.

Setelahnya, pelaku kembali ke lokasi penginapan, tetapi tidak masuk. Ia hanya lewat untuk memastikan apakah sudah ada polisi atau belum di penginapan tempat ia melakukan aksinya. Kemudian ia kembali ke kosnya di Ngemplak, Sleman untuk mandi dan menulis surat.

Pelaku sempat membawa kabur barang korban di antaranya uang Rp300.000,00 dan dua handphone milik korban. HP milik korban ia jual seharga Rp600.000,00, sementara barang lain yaitu satu unit sepeda motor belum sempat terjual. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku melakukan tindakan ini karena tertekan atas hutang melalui tiga aplikasi pinjol, dengan total pinjaman sebesar Rp 8.000.000,00.

“Motif untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman 'online' atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta sehingga yang bersangkutan mencari cara melunasi hutang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan," kata Nuredy.

Karena perbuatannya, Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," pungkas Nuredy.

PLT Kabid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. juga menjelaskan bahwa untuk memastikan identitas korban, proses penyidikan juga melibatkan Bhayangkara Forensic Medicine Center (BFMC) RS Bhayangkara Polda DIY.

AKBP dr. D. Aji Kadarmo, Sp.F, DFM Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda DIY selaku Ketua TIM BFMC menjelaskan, kondisi jenazah saat ditemukan, serta porses identifikasi yang juga disaksikan oleh Penyidik. (uk)

Humas Pemda DIY 

Bagaimana kualitas berita ini: