18 Mei 2022

Pelantikan Gubernur di DIY Jadi Satu-Satunya di 2022

Yogyakarta (18/05/2022) jogjaprov.go.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjadi satu-satunya gubernur yang akan dilantik tahun 2022 ini. Hal ini dikarenakan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan sesuai UU Keistimewaan.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji dalam Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) pada Rabu (18/05) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Rapat ini digelar untuk mempersiapkan LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022.

“DIY ini nanti, berbeda dengan provinsi lain, karena kita (DIY) satu-satunya yang akan ada gubernur baru di tahun 2022. Provinsi lain, gubernur di tahun 2022-2025 itu Pj. semua, sementara di DIY selalu tepat waktu,” ungkap Aji.

Penyusunan LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini guna memenuhi kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di akhir masa jabatannya. Hal ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2012, di mana gubernur dan wakil gubernur berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD.

“Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda DIY, Beni Suharsono dalam rapat yang digelar secara daring dan luring ini menjelaskan terkait teknis penyusunan LKPJ AMJ ini. Ia juga meminta dukungan dan kerja sama dari seluruh OPD di lingkungan Pemda DIY terkait upaya penyusunannya. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: