05 Apr 2022
  Humas DIY Berita,

Pemda DIY Bersama Polda DIY Berkomitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Sleman (05/04/2022) jogjaprov.go.id - Pemda DIY melalui Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY bersama Kepolisian Daerah (Polda) DIY berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan. Pembahasan komitmen dilakukan Selasa (05/04) sore di Kantor Direskrimsus Polda DIY, Sleman. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan Jaga Warga yang ada di kalurahan/desa.

Agenda pembahasan dihadiri langsung oleh Direktur Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.IK., M.Si., bersama Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren Biro Tapem Setda DIY KPH Yudanegara. Adapun Kanjeng Yuda, sapaannya, menyampaikan bahwa Kalurahan memiliki modal sosial berupa gotong royong warga, yang diwujudkan melalui Kelompok Jaga Warga.

"Sesuai Pergub DIY 28/2021, Kelompok Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Modal sosial ini dapat menjadi tambahan kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah", tutur Kanjeng Yuda.

Adanya kejahatan jalanan tersebut, tutur Kanjeng Yuda, kalurahan telah mulai bergerak menjaga titik-titik rawan di kalurahan dengan melilbatkan relawan masyarakat dan Jaga Warga. “Kegiatan monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara kontinyu dilaporkan ke Polsek terdekat melalui Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Ia menambahkan, agar warga mematuhi kembali jam belajar masyarakat. "Saya minta Jaga Warga tingkat kalurahan ikut mengawasi aktivitas anak-anak muda setelah jam belajar masyarakat. Intensifkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat, bila mulai meresahkan masyarakat. Sebagai orang tua, kami juga tidak ingin anak-anak kami menjadi pelaku, terlebih korban kejahatan jalanan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," imbuhnya.

Sementara, Direktur Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Roberto mengatakan Polda DIY sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Di samping itu, Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar juga telah memberikan beberapa petunjuk yang diharapkan dapat menjadi solusi kejahatan jalanan.

“Bapak Kapolda DIY telah memberikan beberapa petunjuk misalnya melakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait kejahatan jalanan oleh Bhabinkamtibmas serta melakukan razia pada tas bawaan pelajar. Di sisi lain, penerangan jalan harus diperbanyak, memasang spanduk imbauan lokasi rawan kejahatan, serta membatasi siswa (bagi yang belum memiliki SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” jelas Berto, sapaannya.

Berto mengatakan, upaya tersebut juga perlu didukung dengan kolaborasi bersama Pemda untuk menambah CCTV di tempat rawan kejahatan dan manajemen media. “Sementara itu, upaya penegakan hukum juga akan dilakukan seperti mengejar dan menangkap pelaku kejahatan serta memproses pidana secara maksimal yang dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan negeri agar mendapat hukuman maksimal,” tambahnya yang hadir didampingi Dirbimas Polda DIY Ruminio Ardano dan Wadir Intel Polda DIY Andi Aditya Sakti.

Tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum menurutnya akan berjalan semakin baik jika terdapat dukungan dan partisipasi pihak keluarga. “Oleh karenanya, orang tua diminta mengawasi betul aktivitas anak di rumah dan pergaulan mereka di luar rumah. Jam 10 malam, diusahakan anak-anak sudah berada di dalam rumah,” terang Berto.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata yang menyampaikan kalurahan melalui Kelompok Jaga Warga siap berperan dengan kepolisian dan Pemda DIY untuk memerangi aksi kejahatan jalanan.

"Anggota kelompok Jaga Warga tiap padukuhan ada 25 orang. Kami siap mendukung kebijakan Pemda DIY dan Polda DIY untuk memerangi kejahatan jalanan,” urai Gandang, yang juga menjabat sebagai Lurah Tamanmartani (Sleman). Pernyataan tersebut diamini oleh Lurah Salamrejo (Kulon Progo) Dani Pristiawan, Lurah Sumbermulyo (Bantul) Ani Widayani, dan Lurah Triharjo (Sleman) Irawan, yang juga hadir pada kesempatan tersebut.

Adapun pertemuan itu juga menyepakati bahwa segala bentuk penyerangan yang terjadi di jalanan tak lagi menggunakan ‘klithih’ sebagai terminologi, melainkan menggunakan istilah kejahatan jalanan. Sebab, pengertian ‘klithih’ sedianya merupakan bahasa Jawa yang memiliki konotasi yang mengarah pada kegiatan jalan-jalan sore, mencari suasana dengan mengobrol. Sementara, segala bentuk penyerangan yang terjadi di jalan raya selalu berkonotasi negatif karena menimbulkan kerugian bagi korban bahkan hingga meninggal dunia.

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: