07 Jan 2021

Pemda DIY Ikuti Arahan PSBB Selama Dua Pekan

Yogyakarta (07/01/2021) jogjaprov.go.id - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X memimpin rapat internal Pemda DIY membahas tindak lanjut penanganan Covid-19 secara daring pada Kamis (7/1) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Dalam rapat kali ini dibahas pula mengenai arahan pusat terkait PSBB Jawa-Bali selama dua pekan. “Pembatasan ini bukan pelarangan, tetapi lebih kepada rasionalisasi kegiatan yang ada di masyarakat maupun di pemerintah," jelas Sri Paduka.

Rapat ini dilaksanankan usai dilakukannya rapat yang juga digelar secara daring antara Presiden RI, para menteri terkait, dan seluruh gubernur di Indonesia. Pada rapat internal Pemda DIY, turut hadir bersama Sri Paduka, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Dinas Kesehatan DIY, BPBD DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Biro Hukum DIY, serta para Bupati/Walikota seluruh DIY.

Sekda DIY mengatakan, Pemda DIY sudah menerima instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan. Dalam instruksi tersebut dinyatakan bahwa Jawa dan Bali selama dua pekan sejak 11 Januari 2021 melakukan pembatasan pekerja kantor, yaitu 50:50.

"Artinya, 50% masuk, 50% mengikut WFH (work from home), baik negeri maupun swasta. Sementara untuk pembelajaran siswa dan mahasiswa tetap dilaksanakan secara daring.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih diperketat," ungkap Aji.

Aji menambahkan, dalam instruksi Mendagri juga tercantum pembatasan kegiatan restoran/kafe, yakni maksimal diisi oleh 25% pengunjung dari kapasitas tiap-tiap tempat, sedangkan untuk layanan pesan-antar bisa tetap beroprasi seperti biasa. Untuk pusat perbelanjaan dan mall, dibatasi hingga pukul 19.00 WIB maupun WITA.

"Instruksi ini juga masih mengizinkan kegiatan kontruksi dilakukan secara 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizikan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, dengan menerapkan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas tampungan," imbuhnya.

Dikatakan Aji, PSBB Jawa-Bali ini akan dilaksanakan pada 11 Januari-25 Januari 2021. Adapun tambahan untuk peraturan pembatasan di DIY, yakni semua pihak wajin melakukan penerapan dan penegak hukum protokol sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.

“Saya kira ini nanti terkait dengan permohonan kepada Bupati dan Walikota untuk memerintah kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk melakukan pencegahan virus Covid-19, seperti yang telah dilakukan pada awal Covid-19 dahulu, yaitu pembatasan keluar masuk di kampung, desa, dan gang-gang. Tetap bisa untuk keluar masuk tetapi diawasi oleh gugus tugas di wilayah masing-masing,” jelas Aji.

Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY pun telah menyetujui dan menyatakan siap mengikuti arahan dari Gubernur DIY dan Pemda DIY dalam upaya menekan penambahan kasus Covid-19 di DIY. "Hal ini tentunya menjadi harapan yang sangat baik untuk ke depan dalam memberantas Covid-19 ini, dan untuk masalah teknis serta konsolidasi sebelum tanggal 11 Januari 2021, nanti pembatasan dikembalikan kembali ke masing-masing daerah," tutur Aji. (Niz/Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: