19 Okt 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Pemda DIY Inisiasi Dua Raperda: Revitalisasi SMK dan Penanggulangan HIV-AIDS 

Yogyakarta (19/10/2022) jogjaprov.go.id - Memasuki triwulan terakhir tahun 2022, terdapat empat Raperda yang akan ditindaklanjuti DPRD DIY. Dua diantaranya merupakan inisiatif Pemda DIY yakni Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Penanggulangan HIV-AIDS. 

Sementara, dua Raperda lainnya merupakan prakarsa DPRD DIY terkait Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B. Hal ini merupakan inti Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY, Rabu (19/10) siang yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta. 

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X yang hadir secara luring pada kesempatan itu membacakan Penjelasan Gubernur DIY tentang alasan diajukannya dua Raperda tersebut. Sri Paduka menyebut, Revitalisasi SMK perlu dilakukan dalam rangka mempersiapkan lulusan SMK menghadapi era industri 4.0. 

"Perubahan atas revolusi industri merupakan konsekuensi logis dari disrupsi yang diakibatkan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, serta penyebaran dan pemanfaatannya oleh masyarakat. Sekarang ini, industri harus menghadapi fakta bahwa kebutuhan dan gaya hidup masyarakat sedang bertransformasi menuju era digital,” jelas Sri Paduka. 

Adanya revolusi industri ini, lanjut Sri Paduka, akan menciptakan tren baru tak terkecuali dalam kebutuhan industri dan tenaga kerja. “Revolusi industri 4.0. ini juga menciptakan kebutuhan baru ini memerlukan penyiapan kompetensi tenaga kerja yang mumpuni. “Salah satu sumber potensial tenaga kerja ini adalah SMK, sebuah institusi pendidikan yang menyiapkan tenaga kerja terdidik dan terlatih untuk mensuplai kebutuhan tenaga kerja bagi dunia usaha/dunia industri,” urai Sri Paduka. 

Kebutuhan tersebut, menurut Sri Paduka, belum dapat difasilitasi melalui Peraturan Daerah DIY Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah belum secara khusus mengatur mengenai revitalisasi SMK. Sehingga, keterserapan lulusan SMK di dunia kerja masih jauh dari jumlah yang ditargetkan. 

“Dari tahun 2013 sampai tahun 2016 menunjukkan jumlah yang fluktuatif dan menunjukkan tingkat pengangguran terbuka yang besar.  Pada bulan Agustus 2017, hasil survei menunjukkan lulusan SMK yang berstatus pengangguran terbuka mencapai angka 19.130,” terang Sri Paduka. 

Fakta ini tentunya menjadi peringatan bagi Pemerintah Daerah bahwa penyelenggaraan pendidikan di SMK yang berjalan selama ini belum mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja dunia usaha/industri. 

“Data tersebut di atas menunjukkan bahwa selama ini, perluasan kesempatan kerja dunia usaha/industri tidak didukung link and match dengan input, proses, dan output pendidikan di SMK. Ini merupakan gambaran bahwa SMK belum menghasilkan peningkatan kualitas dan kuantitas angkatan kerja standar dunia usaha/industri,” ucap Kanjeng Gusti. Oleh karenanya, Raperda yang terdiri dari 10 bab 57 pasal itu diharapkan dapat membantu meminimalisir jumlah pengangguran ini. 

Di sisi lain, Raperda tentang Penanggulangan HIV-AIDS menurut Sri Paduka juga harus segera ditindaklanjuti. “Pemda DIY menempatkan upaya penanggulangan epidemi HIV dan AIDS sebagai salah satu prioritas pembangunan di bidang kesehatan. Hal ini dikarenakan epidemi HIV dan AIDS jika tidak ditanggulangi secara adekuat akan mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia, kematian akibat infeksi oportunistik, dan meningkatnya beban pelayanan kesehatan masyarakat,” urai Sri Paduka. 

Penanggulangan epidemi HIV dan AIDS harus dilakukan secara terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan dikarenakan masalah HIV dan AIDS bukan merupakan masalah kesehatan semata.

“Epidemi HIV dan AIDS jika tidak ditanggulangi akan mengakibatkan perluasan penularan ke populasi umum, yaitu akan menginfeksi bayi, anak-anak dan perempuan hamil. Kondisi ini disebut dengan generelize epidemic level dan selanjutnya akan mengakibatkan kemunduran kualitas sumber daya manusia,” tegas Sri Paduka. Belum lagi, Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) sangat rentan untuk mendapat diskriminasi, stigmatisasi, perlakuan tidak menyenangkan, dan kekerasan.

Adapun Raperda yang diusulkan ini sejatinya merupakan Raperda yang akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human    Immunodefficiency    Virus (HIV) dan Acquired Immune Defficiency Sindrome (AIDS). Diharapkan, dengan adanya perbaikan-perbaikan kebijakan, permasalahan HIV-AIDS di DIY dapat ditangani dengan lebih baik.

DPRD DIY Prakarsasi Dua Raperda Terkait Gender dan Transportasi

Selain dua Raperda inisiatif Pemda DIY, terdapat dua Raperda lain prakarsa DPRD DIY yaitu Raperda Pengarusutamaan Gender dan Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B. 

Wakil III Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai, menyampaikan Raperda Pengarusutamaan Gender yang membahas perbedaan secera rinci peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan. 

“Perlu dipahami bersama bahwa dalam lingkup internasional maupun kedaerahan, masih banyak terdapat isu tentang kesetraan gender. Sebagai sebuah upaya percepatan penyelesaian isu, diperlukan sebuah kebijakan dan konsep gender yang mengatur dengan rinci ke dalam pengambilan keputusan,” jelasnya. 

Pengarusutamaan gender ini dipandang sebagai salah satu strategi pembangunan yang telah mendapatkan perhatian dari pemerintah. “Terhitung sejak diterbitkannya Inpres No.9/2022 tentang Pengarusutamaan Gender. Pada level teknis di Kementerian, juga telah ada peraturan seperti Pemendagri No.67/2011 yang selanjutnya diubah ke No.15/2018. Selain itu ada pula Permen PPA No.5/2014 tentang Pedoman Sistem Data Gender. Pada level Pemda DIY juga telah terbit Pergub No.14/2021 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender,” jelasnya. 

DPRD DIY melihat masih terdapat tujuh faktor yang menyebabkan implementasi pengarusutamaan gender belum dapat berjalan optimal. Ketujuh faktor tersebut antara lain komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data, alat analisis, dan partisipasi masyarakat. 

Selain itu, masih adanya delapan hal terkait kebijakan dan komitmen yang segera perlu ditindaklanjuti Pemda DIY seperti:

  1. Kurangnya koordinasi perangkat daerah terkait pengarusutamaan gender 
  2. Kebijakan pengarustamaan gender masih lemah khususnya untuk anak, difabel, dan lansia
  3. Mutasi jabatan di pemerintah daerah tidak diimbangi dengan transformasi pengetahuan 
  4. Belum tersedianya sarpras yang ramah gender di lembaga pendidikan 
  5. Masih minimnya data yang tersaji di lembaga 
  6. Alat untuk analisis dari perencanaan anggaran hingga monev belum dapat dilakukan dengan maksimal
  7. Belum sempurnanya kualitas SDM 
  8. Masih terdapat isu gender seperti KDRT, kekerasan terhadap perempuan, dan pelecehan seksual 

Sementara itu, terkait dengan Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B perlu dilaksanakan mengingat masih terdapatnya delapan hal yang berpengaruh terhadap kualitas pelayanan. Acuan yang digunakan dalam penyusunan Raperda ini adalah UU No. 23/Tahun 2014. Adapun kedelapan hal yang berpengaruh pada kualitas layanan antara lain: 

  1. Keamanan dan kenyamanan penumpang yang belum maksimal 
  2. Fasilitas serta sarpras yang belum optimal
  3. Layout bangunan yang masih perlu disempurnakan
  4. Fasilitas terminal kurang terawat
  5. Belum kuatnya manajemen pengelolaan peumpang
  6. Sirkulasi kendaraan tidak terarah
  7. Kapasitas/daya tampung terminal yang kurang memadai, utamanya pada hari raya 
  8. SDM yang belum sesuai dengan kriteria kekhususan pada transportasi

Adapun DPRD DIY akan menggelar Rapur selanjutnya dengan Bahan Acara 31-34/Tahun 2022 Kamis (20/10) di lokasi yang sama. Agenda akan dilanjutkan pengambilan sumpah janji anggota DPRD DIY pengganti antarwaktu untuk sisa masa jabatan 2019-2024. [vin/ad]

HUMAS DIY   

Bagaimana kualitas berita ini: