19 Jan 2022

Pemda DIY Optimalkan Sinkronisasi Pembangunan dengan Pusat

Yogyakarta (19/01/2022) jogjaprov.go.id - Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji berharap bahwa sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah dan pemerintah pusat dapat berjalan dengan baik. “Kami hadir bersama Kepala OPD DIY menunggu berbagai hal yang perlu dikoordinasikan dan disinkronkan sehingga program kementerian dengan kami di daerah, selanjutnya kami mohon arahan,” jelas Aji, Rabu (19/01) pagi. Pernyataan Aji tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. 

Adapun pada agenda tersebut Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono memberikan tanggapan mengenai perencanaan pembangunan DIY tahun 2023 dan kilas balik pembangunan DIY di tahun 2021. “Visi RPJMD DIY 2005-2025 sendiri adalah mewujudkan DIY sebagai pusat pendidikan, budaya, dan daerah tujuan wisata terkemuka di Asia Tenggara dalam lingkungan masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera,” urainya. Sementara tema RKPD DIY tahun 2022 adalah Pengambangan sdm unggul dan Sektor Strategis untuk Pemulihan Sosial Ekonomi di DIY. 

Beny menambahkan ada beberapa hal yang akan dilakukan Pemda DIY terkait dengan sinkronisasi pembangunan daerah dengan pusat. “Pertama adalah keselarasan tema pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, kedua adalah merealisasikan prioritas nasional dan daerah (pemulihan ekonomi dan reformasi struktural). Yang ketiga adalah menetapkan tematik pembangunan yang disepakati bersama dengan kabupaten/kota,” terangnya. 

Sementara itu, terdapat pula beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah DIY dan isu strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Hal tersebut meliputi urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan anak serta pengendalian penduduk (P3AP2), pendidikan, urusan perpustakaan dan kearsipan, serta kelautan. “Di samping itu, dilakukan pula penentuan lokus penanganan kemiskinan pada 15 kapanewon di DIY,” ungkap Beny. 

Beny juga menyampaikan arah kebijakan pembangunan DIY 2020 hingga 2025 yang meliputi:

  1. Mewujudkan pendidikan berkualitas, berdaya saing, dan akuntabel yang didukung sumber daya pendidikan yang handal
  2. Mewujudkan budaya adiluhung yang didukung konsep, pengetahuan budaya, pelestarian dan pengembangan hasil budaya, serta nilai-nilai budaya secara berkesinambungan 
  3. Mewujudkan kepariwisataan yang kreatif dan inovatif 
  4. Mewujudkan sosiokultural dan sosio ekonomi yang inovatif, berbasis kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan rakyat 

Tak hanya itu, Beny mengutarakan bahwa Pemda DIY akan terus berupaya melakukan penyelesaian terhadap tiga isu strategis DIY tahun 2023 sesuai arahan pemerintah pusat yakni masih tingginya angka kemiskinan di pedesaan, kurangnya akses layanan infrastruktur ekonomi, dan masih rendahnya produktivitas UMKM. 

Plt. Dirjen Bina Bangda Kemendagri Sugeng Hariyono beberapa kebijakan yang akan ditindaklanjuti bersama misalnya UU Cipta Kerja. “Kalau di daerah misalnya proses retribusi hingga persetujuan IMB. Kami sudah menerbitkan surat edaran, kami berharap pemerintah daerah/pemkab untuk segera menerbitkan Perda sesuai norma yang berlaku di UU Cipta Kerja. Terkait dengan hal tersebut, kami sudah melakukan pertemuan dengan provinsi dan DPRD, kita sudah sepakati untuk secepatnya menyusun Perda itu termasuk aspek dan retribusinya,” tukasnya. 

Isu lain yang perlu disampaikan adalah terkait dengan standar pelayanan minimal. “Kami sudah lakukan perubahan dengan Permendagri No.59/2021. Termasuk menyangkut tata ruang dan implementasi Perpres No.98/2021 dimana ada 5 mandatori yang nanti harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur. Kami siap bermitra seandainya muncul masalah, kita akan orientasi masalah itu sejak awal memitigasi agar tidak meluas dan memenuhi kebutuhan pemerintah di daerah,” tutupnya. 

Selain itu, Kemendagri mengatakan bahwa terdapat satu fokus lain yang menjadi perhatian yakni penataan tata ruang di DIY. Hal ini dilakukan mengingat adanya perubahan pada UU Cipta Kerja. Juga melakukan pembentukan satgas ketahanan pangan di DIY sebagai sebuah langkah menjaga ketersediaan pangan untuk masyarakat DIY. [vin]

 

HUMAS DIY 

 

Bagaimana kualitas berita ini: