05 Mar 2024
  Humas DIY Berita,

Pemda DIY Resmi Tutup TPA Piyungan

Yogyakarta (05/03/2024) jogjaprov.go.id - Pemerintah Daerah DIY secara resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan secara permanen mulai April mendatang. Penutupan ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan pagar TPA dan penanaman vegetasi di zona pasif oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono pada Selasa (05/03) di TPA Piyungan, Bantul, Yogyakarta.

Sejalan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2024, Pemda DIY mencanangkan desentralisasi penuh pengelolaan sampah oleh Kabupaten/Kota di wilayah DIY. Beny mengatakan, ini menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah dari sistem kumpul, angkut, buang menjadi kurangi dari sumber, pilah, dan olah. 

“Ujung tombak penanganan sampah tidak lagi berada di TPA, namun di pemilahan dan pengolahan di sumber serta fasilitas pengolah sampah di masing-masing Kabupaten/Kota,” ungkap Beny. 

Beny menyampaikan, hal ini telah disepakati bersama, bahwa pelaksanaan pengelolaan sampah secara mandiri ini akan dimulai secara penuh mulai April 2024. Ia pun menambahkan, jika masing-masing kabupaten/kota telah menyiapkan dan sebagian telah mengoperasionalkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah di wilayahnya. “Ini adalah langkah besar kita dalam mengatasi permasalahan sampah, terutama dengan ditutupnya Zona Aktif penampungan sampah di TPA Regional Piyungan pada April 2024,” ujar Beny.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh Pemda DIY dalam Surat Gubernur Nomor 658/11898 tanggal 19 Oktober 2023. Dimana kebijakan ini mengharuskan pengelolaan sampah dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Kabupaten/Kota di wilayah DIY.

Beny berharap, bahwa hambatan dan tantangan untuk melaksanakan kebijakan itu terkait dengan desentralisasi pengelolaan sampah di masing-masing Kabupaten/Kota semuanya dapat teratasi. “Pemda DIY akan tetap melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui mekanisme yang ada untuk mewujudkan desentralisasi pengelolaan sampah tersebut,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul pun menyatakan komitmennya untuk mengelola sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Peta jalan untuk mewujudkan hal itu pun dijabarkan.

Setda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, mengatakan bahwa Pemkot Yogyakarta sudah menyiapkan beberapa peta jalan desentralisasi pengelolaan sampah. Pihaknya menyebut dengan potensi timbunan sampah yang mencapai 300 ton per hari, Pemkot Yogyakarta mampu mengelola hampir 50 persennya lewat bank sampah yang berjumlah 666 di seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta.

Sisanya akan dikelola di tingkat hilir dilakukan pembangunan sejumlah tempat pengelolaan sampah di Nitikan dan Karangmiri, yang rencananya akan selesai pada April mendatang. Selain itu, Pemkot Yogyakarta juga bekerja sama dengan Pemda DIY untuk menggunakan sebagian lahan di area TPA Piyungan guna membuat tempat pengolahan sampah. Di lokasi tersebut, nantinya sampah dari Kota Yogyakarta akan diolah menjadi RDF atau bahan bakar alternatif pengganti batubara.

Setda Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, menyampaikan Pemkab Bantul akan berkomitmen mengelola potensi timbunan sampah yang mencapai 95 ton per hari melalui dua TPS 3R di Kecamatan Banguntapan dan Argodadi yang berkapasitas 40 ton ditargetkan beroperasi pada September nanti. Kemudian juga masih ada TPS 3R di Desa Guwosari dan Karangtengah yang berkapasitas 2 ton. Pihaknya juga mengatakan akan memaksimalkan pengelolaan sampah mandiri dengan membangun TPS berkapasitas 40 ton di Bawuran, Pleret yang ditargetkan beroperasi tahun depan.

Sedangkan Pemkab Sleman, memastikan pengelolaan 576 ton sampah per hari yang akan melibatkan 34 TPS 3R, termasuk 4 TPS penerima bantuan operasional sehingga mampu mengelola 40 ton sampah per hari. Selain itu, tahun ini Pemkab Sleman menargetkan pembangunan TPS di Sleman tengah dan barat yang akan beroperasi dengan total kapasitas 88 ton per hari. (ham/rd/yd/jon/tfk)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: