15 Feb 2022
  Humas Berita,

Pemda DIY Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2021 Lebih Cepat

Yogyakarta (15/02/2022) jogjaprov.go.id – Bertempat di Ruang Golong Gilig BPK Perwakilan DIY, Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X didampingi Kepala BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset) DIY Wiyos Santoso, S.E.,M.A.cc. dan Plt. Inspektur DIY H. Sumadi, S.H., M.H. hari ini (Selasa, 15/02) menyerahkan Dokumen Keuangan Kegiatan Pemda DIY Tahun Anggaran 2021 yang diterima Kepala Perwakilan BPK RI DIY Jariyatna, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA., CPSAK.

Kepala BPKA DIY menyebutkan bahwa kewajiban Pemda menyerahkan laporan kepada BPK RI ini dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret 2022. Namun Pemda DIY telah melaporkan jauh lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

Dengan diserahkannya Laporan Pertanggungjawaban Pemda DIY kepada BPK lebih awal ini, menurut Wiyos Santoso, membuktikan bahwa semua penyelesaian administrasi Pemda DIY lebih cepat dan lebih baik. Hal ini menggambarkan sistem yang dilaksanakan Pemda DIY sudah baik selesai tepat pada waktunya dan langsung dilaporkan, meskipun masa akhir penyampaian laporan tersebut pada akhir Maret tahun 2022.

”Seluruh perencanaan sampai realisasinya semua akan diperiksa BPK. Kalau semuanya cocok antara perencanaan dengan realisasi, serta kalau ada sisa anggarannya sudah dibukukan semua atau belum. Kalau semua sudah clear maka akan muncul WTP, tetapi apabila antara perencanaan dan realisasi belum cocok, maka akan menjadi temuan BPK,” tandas Wiyos.

Laporan Dokumen Keuangan Kegiatan Pemda DIY Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan ke BPK berupa 7 jenis laporan yaitu: Neraca Keuangan, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Catatan atas Laporan Keuangan  (CaLK), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).

Adapun tujuan diserahkannya Laporan Dokumen Keuangan Pemda DIY tersebut, menurut Wiyos berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka Pemerintah Daerah berkewajiban menyerahkan Laporan Keuangan yang terdiri dari 7 jenis laporan tersebut kepada BPK RI yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya.

Laporan tersebut, lanjut Wiyos, setelah kurang lebih selama 2 bulan diperiksa dan dicermati oleh Tim BPK nantinya akan keluar Opini dari BPK. Laporan Keuangan tersebut nantinya dapat memperoleh penilaian Wajar Tanpa Perkecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau opini yang lain. Dengan adanya hasil pemeriksaan/penilaian BPK ini, Menteri Keuangan setiap tahun juga akan memberikan penghargaan terhadap pelaporan ini. Pemda DIY selama ini telah menerima WTP sebanyak 11 kali. Jika kali ini meraih WTP lagi, maka akan menjadi perolehan WTP yang ke-12.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPK RI di DIY Jariyatna seusai menerima Laporan Keuangan Pemda DIY, mengucapkan selamat kepada Pemda DIY yang telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2021 ke BPK pada 15 Februari 2022. “Hal ini menunjukkan komitmen dan kerja keras untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas sehingga dapat memberikan laporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dari batas waktu akhir bulan Maret dan ini luar biasa," tandas Jariyatna.

Selain itu Jariyatna mengatakan bahwa dengan diserahkannya Laporan ini, Pemda DIY telah menunjukkan komitmennya dan telah melaksanakan tata keuangan dengan baik. “Pemda DIY yang sudah dengan cepat melaporkan realisasi keuangan Pemda DIY lebih awal, setelah Kota Yogyakarta, Bantul dan, Kabupaten Kulon Progo,” ungkap Kepala BPK Perwakilan DIY.

Bagi Pemerintah Daerah di DIY yang belum menyerahkan laporan keuangannya, Jariyatna  mengharapkan contoh baik yang dilakukan Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, dan Kulon Progo  serta DIY dapat ditiru daerah lainnya di DIY.

Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemda DIY oleh Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh Wakil Gubernur DIY dan Kepala BPK Perwakilan DIY Jariyatna yang didampingi oleh Kepala Subauditorat BPK DIY Bernadetta Arum Dati dan Pengendali Teknis Krisnanta Nugroho. (kr)

HUMAS DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: