08 Mar 2022
  Humas Berita,

Pemda DIY Siap Laksanakan PPKM Level 4 Sesuai Inmendagri

Yogyakarta (08/03/2022) jogjaprov.go.id - Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan memasuki status PPKM level 4. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY siap laksanakan PPKM level 4 dengan konsisten dan konsekuen sesuai aturan pelaksanaan berbagai kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Inmendagri tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui oleh rekan-rekan media massa di Gedhong Gandho Kiwo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Selasa (08/03).

“DIY masuk PPKM Level 4. Ini peringatan untuk kita sekalian. Mari kita bersama-sama mengikuti aturan itu, kalau kita masih tetap melakukan aktivitas-aktivitas seperti level sebelumnya, sulit untuk segera bisa turun level kembali ke 3, 2 apalagi 1. Pembatasan yang ada di Inmendagri akan diteruskan melalui Ingub dan selanjutnya dibuatkan Surat Edaran oleh Bupati/Walikota,” jelas Aji.

Selain karena tingginya kenaikan angka konfirmasi positif kasus Covid-19 di DIY dalam tiga pekan terakhir, menurut Aji, keputusan kenaikan PPKM level 4 di DIY yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ini tentu dilatarbelakangi oleh berbagai pertimbangan-pertimbangan lain yang kemungkinan salah satunya yakni meningkatnya angka kunjungan para pelaku perjalanan dalam negeri ke DIY pada beberapa waktu ini. Situasi tersebut juga tidak dapat dihindari mengingat DIY merupakan salah satu daerah destinasi wisata di Indonesia yang kerap dikunjungi, khususnya oleh wisatawan dalam negeri.

“Menurut data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan, terkait dengan angka konfirmasi positif itu dianggap sudah masuk ke level 4. Melihat orang hadir di Jogja yang begitu padat bisa jadi itu bagian dari yang dipertimbangankan oleh kementerian. Kita ini punya spesifikasi yang berbeda dengan daerah lain terutama terkait dengan kehadiran wisatawan. Orang datang di sini kalau datangnya dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum yang tidak perlu tes, ya siapa tau mereka datang terus membawa penyakit,” ujar Aji.

Pada kesempatan ini, Aji sekaligus menanggapi pertanyaan dari rekan media massa terkait salah satu aturan ketentuan protokol dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang cenderung dapat menghambat DIY dalam menurunkan kembali status level PPKM dari level 4 ini.

Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan baik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota  dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, apabila telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Kalau kemungkinannya itu, bisa jadi gitu. Tetapi tentu pemerintah pada saat memutuskan itu sudah mempertimbangkan berkaitan dengan pertama, orang terkena Omicron itu rata-rata tidak fatal. Kedua, ekonomi harus jalan. Sementara kalau ada PCR ada Antigen itu kan termasuk ekonomi berbiaya tinggi. Orang mau pergi harus lakukan itu. Nah ini yang saya kira sudah dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah, presiden, dan menteri. Sehingga menurut kami ya tidak ada persoalan kita lakukan. Yang penting kita nanti pada saat mereka di Jogja harus kita awasi betul untuk melakukan prokes yang baik.” tutur Aji.

Dengan demikian, menghadapi situasi PPKM level 4 ini, Aji menegaskan agar masyarakat dapat kembali memperketat protokol kesehatan dibanding sebelumnya. “Harapan saya sih sebetulnya ini sudah melekat di dalam kehidupan kita orang per orang. Orang setiap hari itu ya pakai masker. Maskernya ganti sehari satu kali minimal kan gitu. Lalu cuci tangan pakai sabun. Lalu gunakan handsanitizer. Sebetulnya itu gaya hidup sekarang,” tegas Aji.

Lebih lanjut Aji menambahkan, demi mencegah munculnya gejala berat atau fatalitas pada individu yang tertular Covid-19, Pemda DIY akan terus melaksanakan dan melayani vaksinasi 1,2, dan booster  di sentra-sentra.

Booster memang terus kita laksanakan di sentra-sentra. Tetap kita jalan terus. Yang sudah waktunya silakan saja. Saya kira tensi masyarakat Jogja untuk ikut vaksin 1, 2 maupun booster sangat tinggi. Sehingga yang penting kita siapkan tempat untuk melakukannya,” tutup Aji. (Han)

 

Humas DIY

Bagaimana kualitas berita ini: