06 Nov 2023
  Humas DIY Berita,

Pemerataan Aksesibilitas Layanan Publik Jadi Fokus RKPD DIY 2024

Yogyakarta (06/11/2023) jogjaprov.go.id - Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY dengan pokok bahasan Penjelasan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (RAPBD DIY) Tahun Anggaran 2024 tersebut dalam Bahan Acara Nomor 47 Tahun 2023. Rapur DPRD DIY yang dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi S.Pd. tersebut diselenggarakan pada Senin (6/11) di Ruang Sidang DPRD DIY, Kota Yogyakarta.

“Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) DIY tahun 2024 mengusung tema pembangunan yaitu, Pemerataan Aksesibilitas Layanan Publik yang Berkualitas dan Aktivitas Ekonomi Berbasis Sektor Unggulan. Pemerataan aksesibilitas fasilitas layanan publik dimaksudkan bahwa layanan publik yang tersedia mampu diakses masyarakat secara lebih mudah dan merata dengan tetap memperhatikan pemerataan pada kualitas layanan publik tersebut,” terang Sri Paduka.

Aktivitas ekonomi dimaknai dengan penumbuhan pusat-pusat pertumbuhan baru terutama pada sektor unggulan, yaitu pariwisata, pertanian dan koperasi atau UMKM yang lebih difokuskan pada kawasan Selatan. Dengan kebijakan yang diarahkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan SDM, sebagai pendukung pertumbuhan yang berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Dimana pertumbuhan berkualitas dapat dimaknai sebagai pertumbuhan yang merata dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat.

“Maka berkenaan dengan hal tersebut dan ditopang dengan asumsi kondisi regional Daerah Istimewa Yogyakarta diperoleh asumsi dalam RAPBD DIY tahun 2024 adalah pertumbuhan ekonomi berkisar antara 5,1-5,6%, tingkat inflasi berkisar antara 2-4%, dan tingkat kemiskinan sebesar 10,6%,” lanjut Sri Paduka.

Kebijakan belanja daerah disusun melalui pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi  pada pencapaian hasil input. Hasil input tersebut direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program maupun kegiatan dan sub-kegiatan.

Belanja daerah diutamakan untuk memenuhi mandatory spending, yaitu belanja yang sudah diatur oleh undang-undang untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Sri Paduka menyampaikan garis besar rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah DIY tahun anggaran 2024 berdasarkan kebijakan umum APBD dan PPAS tahun anggaran 2024. “Pendapatan daerah ditargetkan sebesar 6,32 triliun rupiah berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 2,29 triliun rupiah, Pendapatan Transfer Daerah sebesar 4,03 triliun rupiah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 7,60 miliar rupiah. (Wd/Hr)

Humas Pemda DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: