22 Jan 2024
  Humas DIY Berita,

Pemeriksaan Interim Perkuat Proses Audit Keuangan DIY

Yogyakarta (22/01/2024) jogjaprov.go.id – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Senin (22/01). Kedatangan BPK DIY kali ini ialah untuk melakukan Entry Meeting terkait Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah DIY Tahun Anggaran 2023.

Sri Paduka dalam sambutannya mengatakan, Entry Meeting ini lebih dari sekedar prosedur. Hal ini menjadi wadah esensial untuk memahami dan memperkuat proses audit keuangan. “Diskusi hari ini, akan menentukan bagaimana kita menata pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” imbuh Sri Paduka.

Dalam konteks good governance, penting untuk dipahami, bahwa pemeriksaan laporan keuangan bukanlah sebuah akhir, melainkan menjadi bentuk sarana untuk mencapai tujuan utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas bukan sekadar kata-kata, melainkan juga prinsip yang harus menjadi dasar pengelolaan keuangan negara.

Sri Paduka pun menuturkan, akan memberikan dukungan maksimal kepada Tim BPK RI dalam melaksanakan tugas mereka. “Saya yakin, dengan kerja sama erat dan komitmen kuat dari kita semua, proses audit ini akan membawa perubahan signifikan bagi kemajuan bangsa,” ujar Sri Paduka.

Pada Entry Meeting ini, Kepala BPK RI Perwakilan DIY diwakili oleh Kepala Subauditorat, Bernadetta Arum Dati. Dalam sambutannya, Arum mengatakan, pemeriksaan terinci kali ini akan dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.  

“Pemeriksaan ini dilakukan bertujuan untuk pemberian kesimpulan hasil review atas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuan lainnya, guna memperoleh data dan informasi untuk pengembangan perencanaan pemeriksaan terinci, melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun (Test of Detailed Balance Sheet/ToDB) akun Neraca dan LRA, dan pengujian kesesuaian dengan SAP atas transaksi-transaksi selama periode yang berlangsung sampai dengan saat pemeriksaan interim,” terang Arum.

Arum mengatakan, pemeriksaan yang tengah dilakukannya ini berdasarkan beberapa dasar hukum. Adapun beberapa dasar hukum tersebut yaitu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (Ham/Rd/Ip)

HUMAS PEMDA DIY

Bagaimana kualitas berita ini: