13 Apr 2023
  Humas DIY Berita,

Penyelenggaraan APBD Transparan Dan Akuntabel, Berurut-turut DIY Raih Opini WTP Ke-13

Yogyakarta (13/04/2023) jogjaprov.go.id – DIY kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DIY tahun 2022, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP LKPD DIY 2022 ini menjadi yang ke-13 kalinya diraih oleh DIY secara berturut-turut.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, didampingi oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD DIY tahun 2022 secara langsung dari Ketua BPK RI Isma Yatun pada Kamis (13/04) di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta. LHP BPK RI atas LKPD DIY tahun 2022 ini juga diserahkan oleh Ketua BPK RI kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang dimulai dari tahapan Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan dan Pelaporan. Saat ini, implementasi LKPD yang dilakukan berbasis akrual, merupakan bukti pemerintah daerah telah mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD dengan lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan.

Sri Sultan mengatakan, sistem akrual mendukung pembentukan karakteristik informasi yang relevan dan memungkinkan penyampaian feedback dengan baik, sehingga pengguna dapat melakukan koreksi secara dini, membantu memprediksi situasi di masa yang akan datang. Laporan juga dapat disajikan tepat waktu, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan.

“Bagi Pemda DIY, hasil pemeriksaan merupakan sarana evaluasi dan perbaikan atas sistem pengelolaan keuangan daerah pada Pemda DIY. Tujuannya, agar tidak mengulangi kesalahan dan permasalahan yang sama ke depannya,” ungkap Sri Sultan.

Disampaikan Sri Sultan, Pemda DIY juga berkomitmen untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan pemeriksaan karena bagaimanapun, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah. Segala masukan juga akan turut dijadikan Pemda DIY sebagai pedoman dalam melaksanakan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, dengan landasan integritas dan profesionalisme.

“Pada kesempatan ini pula mewakili Pemda DIY, kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, khususnya BPK Perwakilan Provinsi DIY yang telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan baik,” ucap Sri Sultan.

Ketua BPK RI Isma Yatun mengutarakan, pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada 4 hal. Pertama, kesesuaian dengan standard akuntansi pemerintahan. Kedua, efektivitas sistem pengendalian interen. Ketiga yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sementara yang keempat adalah kecukupan pengungkapan.

Isma menuturkan, tanggung jawab BPK untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK berpedoman kepada standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN. Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian yang material. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian interen dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022. Dengan demikian Pemda DIY telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-13 kalinya,” ujar Isma.

Isma mengutarakan, capaian tersebut hendaknya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga menjadi suatu potensi dan prestasi yang patut di banggakan. Atas capaian membanggakan yang diraih oleh Pemda DIY ini, BPK RI pun turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemda DIY.

“Besar harapan kami agar hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi pendorong untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Yogyakarta,” kata Isma. (Han/Ip/Rchd)

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: