10 Agt 2022
  Humas DIY Berita,

Perkembangan Kasus SMAN 1 Banguntapan, Akan Ada Sanksi Disiplin

Yogyakarta (10/08/2022) jogjaprov.go.id - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY, Didik Wardaya memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru kasus yang terjadi di SMA 1 Negeri Banguntapan. Didik menjelaskan bahwa kedua belah pihak, yakni pihak sekolah dan orang tua murid telah bertemu.

“Pada hari ini, dengan disaksikan oleh Dinas Dikpora DIY, DP3AP2 DIY, Balai Dikmen Kabupaten Bantul, KPAI Kota Yogyakarta, Polda DIY, dan Polresta Yogyakarta, kedua belah pihak (sekolah dan orang tua murid), telah sepakat saling bermaafan,” ungkap Didik saat jumpa pers, Rabu (10/8) di Disdikpora DIY, Jl. Cendana No.9, Semaki, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan agar permasalahan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan. “Mereka saling bertemu dan sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya sudah menganggap itu selesai,” ujar Didik.

Meskipun diselesaikan secara kekeluargaan, Didik menegaskan bahwa pihak sekolah akan tetap mendapatkan hukuman disiplin.  Dinas Dikpora telah mendapatkan data dan fakta, serta menemukan dugaan pelanggaran disiplin.  “Hari ini akan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memohon rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan,” ungkap Didik.

Terkait dengan hukuman disiplin apa yang akan diberikan masih menunggu hasil rekomendasi dari Satgas Pembinaan Disiplin Aparatur (ASN) di BKD. “Sanksinya sesuai dengan PP 94 tahun 2021, kami sampaikan yang paling ringan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika itu kategori sedang bisa juga penundaan gaji berkala satu tahun atau bisa juga penundaan kenaikan pangkat satu tahun,” terang Didik.

Pemeriksaan empat pihak (kepala sekolah, dua guru BK, dan wali kelas) mengacu pada tiga peraturan, yakni Permendikbud Nomor 45/2014, PP No.94/2021, dan Permendikbud Nomor 82/2015. Salah satu pelanggaran disiplin yang dilakukan adalah penjualan paket seragam.

“Mengenai perkembangan penanganan kasus itu sendiri, kami sampaikan bahwa kronologisnya dulu bahwa pelaporan kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab siswa SMA Negeri 1 Banguntapan diketahui pada tanggal 27 Juli 2022 telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi pada sekolah dan guru. Kemudian dari pemeriksaan tersebut menurut penelitian kami bersama tim pada 4 Agustus diterbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas kepala sekolah dan guru untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan dan yang bersangkutan bisa berkonsentrasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Didik.

Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, Dinas Dikpora DIY akan membentuk semacam Satuan Tugas Lintas Sektor sesuai dengan amanah di dalam peraturan Menteri No. 82 tahun 2015 tentang penaggulangan kekerasan di tingkat satuan pendidikan. Didik berharap semua pihak bisa menjaga diri dan memaklumi agar proses kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri Banguntapan dapat kembali kondusif dan menjaga Yogyakarta aman dan nyaman.

Berkaitan dengan status siswa terkait kasus tersebut, diberikan pilihan apakah akan tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan atau memutuskan untuk pindah. Namun, saran dari KPAI maupun keinginan orang tua, siswa tersebut bisa sekolah di tempat lain. “Saat ini kondisi anak sudah lebih baik namun memang perlu waktu, mudah-mudahan bisa beraktivitas kembali,” terang Didik. (Wd/Hk)

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: