05 Mar 2024

Persetujuan Raperda HUT DIY Jadi Momen Bersejarah

Yogyakarta (05/03/2024) jogjaprov.go.id - DPRD DIY telah menyatakan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Hari Jadi Daerah lstimewa Yogyakarta pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (05/03) di DPRD DIY. Atas persetujuan bersama ini, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X pun berpendapat jika momen ini akan menjadi salah satu tonggak bersejarah bagi DIY.

“Raperda ini menetapkan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat pada hari Kamis Pon, tanggal 29 Jumadil Awal tahun Be 1680, bertepatan dengan tanggal 13 Maret 1755 sebagai Hari Jadi DIY. Tentunya, dengan adanya persetujuan bersama dalam forum ini, yang menyepakati penetapan Hari Jadi DIY akan membawa dampak berarti bagi perjalanan panjang sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Sri Paduka.

Selain menjadi tonggak sejarah, menurut Sri Paduka, Raperda penetapan ini juga akan menjadi payung hukum bagi seluruh pihak dalam memperingati tiap tahunnya. Selain itu, pada Rapur kali ini, DPRD DIY juga memberikan persetujuannya terhadap Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.

“Raperda ini akan menjadi salah satu pedoman bagi Pemda DIY dan seluruh pihak yang terkait, dalam upaya kemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami mengajak pada semua pihak terkait untuk bersama-sama berkontribusi positif dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan,” papar Sri Paduka.

Diungkapkan Sri Paduka, upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan, sejatinya telah diawali oleh Pemda DIY dengan adanya kebijakan reformasi kelurahan. Reformasi kelurahan ini bahkan telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DIY Tahun 2022-2027.

“Pada tataran yuridis, Pemda DIY juga telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kelurahan. Dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan akan menunjang pihak yang terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuh Sri Paduka.

Dalam rapar paripurna kali ini dilakukan pula persetujuan Raperda tentang Perubahan Kedua Perda DIY Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY.

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus Raperda Hari Jadi DIY, KPH. Purbodiningratan mengatakan, dalam raperda ini disepakati, hari jadi daerah adalah hari terbentuknya eksistensi suatu wilayah yang menjadi tempat awal suatu masyarakat bermukim dan berkehidupan, baik secara ekonomis, sosial, politik, maupun kultural dan berkeadaban. “Kami berharap dengan adanya raperda ini mampu mendorong peneguhan jati diri dan membuat masyarakat semakin memahami historisitas DIY,” imbuhnya. (Rt/Ts)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: