16 Mei 2023
  Humas DIY Berita,

Polda DIY Amankan Satu Pelaku Petugas Samsat Gadungan

Yogyakarta (16/05/2023) jogjaprov.go.id – Polda DIY telah berhasil mengamankan salah satu pelaku kasus penganiayaan dan percobaan pemerasan sepeda motor yang mengaku sebagai petugas Samsat pada 2 Mei 2023 lalu. Pelaku berinisial IL (22) ini berhasil diamankan Polda DIY pada 12 Mei 2023 di sebuah rumah kos di daerah Semampir, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers penanganan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang yang diduga sebagai debt collector (DC), Selasa (16/05). Tri mengatakan, satu pelaku lainnya dengan inisial NR (28) pun hingga kini masih terus dalam pencaharian pihaknya.

“Pada tanggal 12 Mei tahun 2023 ini, kita berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama IL. Untuk satu pelaku lainnya, sementara juga masih buron, terus kita cari, dan kami berharap semoga salah satu pelaku ini juga menyerahkan diri kepada kita. Mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga kita dapat melakukan proses lebih lanjut,” ungkap Tri.

Tri mengklarifikasi bahwa para pelaku kasus tersebut bukan merupakan anggota atau pegawai dari Samsat seperti pengakuan yang dikatakan pelaku kepada korbannya yakni saudari Puteri. Pengakuan tersebut hanyalah modus dari pelaku untuk meyakinkan dan lebih mudah mengelabui korban atau masyarakat.

“Pelaku mengaku dari Samsat. Ini merupakan modus pelaku untuk meyakinkan korban. Masyarakat atau korban ini kan tahunya kalau Samsat berkaitan dengan kendaraan bermotor. Jadi para pelaku ini untuk meyakinkan korban atau masyarakat, dia mengaku sebagai anggota Samsat. Tujuannya supaya lebih mudah mengelabui korban atau masyarakat dengan identitasnya sebagai anggota Samsat. Namun ini hanya sebagai modus saja. Pada realitanya bahwa yang bersangkutan ini bukan dari anggota atau pegawai Samsat,” jelas Tri.

Tri pun menyebutkan, hingga saat ini pelaku yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari DC atau pihak mana yang memperkerjakan pelaku. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memfokuskan bahwa pelaku tersebut adalah sindikat atau tidak.

“Jadi statusnya adalah ya tidak terdaftar di dalam suatu organisasi DC. Sampai saat ini yang bersangkutan, para pelaku ini belum bisa menunjukkan surat-surat kuasa atau mungkin surat-surat yang berkaitan dengan tugas-tugas dia, para pelaku di dalam menarik kendaraan bermotor. Jadi kita belum bisa memfokuskan bahwa yang bersangkutan ini adalah sindikat atau tidak. Namun saat ini mereka para pelaku ini bekerja secara pribadi, berdua,” ujar Tri.

Pada konferensi pers tersebut, Tri menjelaskan, kronologi kejadian yang sebenarnya berdasarkan laporan korban. Pada tanggal 2 Mei tahun 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, korban bersama rekannya berboncengan menggunakan sepeda motor dari Magelang untuk berjalan-jalan di wilayah Yogyakarta. Setelah puas rekreasi, mereka memutuskan pulang ke Magelang. Sekitar pukul 11.30 WIB, mereka sampai di perempatan ringroad UPN Yogyakarta dan merasa dibuntuti oleh dua orang yang tidak dikenal.

Saat di ringroad menuju perempatan jalan ringroad Condongcatur, tiba-tiba dua orang penguntit (NR dan IL) tersebut menghentikan motor korban dengan cara memotong atau menghalangi laju kendaraan korban. Pelaku NR yang dalam rekaman video handphone korban menggunakan kaos putih mengatakan bahwa mereka adalah petugas dari Samsat, sambil menunjukkan layar handphone yang menampilkan tulisan plat nomor sepeda motor yang digunakan korban. NR kemudian mengatakan bahwa motor korban tidak terdaftar di website aplikasi yang ditampilkan di layar handphone pelaku dan motor tersebut sedang bermasalah kredit.

Merasa kendaraannya sudah dibayar lunas, korban pun melakukan perlawanan secara verbal sambil terus merekam kejadian tersebut dengan kamera handphone-nya. Merasa tersudutkan, pelaku lantas memukul rekan korban dan mengenai pipi bagian kiri sebanyak satu kali.

“Untuk mengklarifikasi kebenarannya, korban pun mengajak pelaku ke kantor Samsat. Merekapun kemudian berjalan beriringan, dengan korban tetap mereka perjalanan mereka. Merasa tidak terima terus direkam, pelaku berusaha merebut handphone korban dan berusaha menabrakkan motor korban. Merasa ketakutan, rekan korban melajukan motornya ke arah perempatan ringroad Condongcatur, namun masih tetap diikuti para pelaku,” papar Tri.

Kemudian saat berhenti di lampu merah simpang Condongcatur, pelaku NR pun turun dari kendaraannya lalu menghampiri korban. Pelaku kemudian juga ikut merekam dengan handphone-nya, dan mengatakan bahwa korban menggunakan motor bodong atau motor curian. Setelahnya, pelaku NR kembali melayangkan pukulan dengan tangan yang sedang memegang handphone, namun kali ini ke arah wajah korban Putri. Setelahnya, pelaku pun langsung pergi.

“Dari tindakan pemukulan tersebut, saudari Putri mengalami luka-luka. Melihat wajah rekannya terluka, korban Hafid segera membawa kendaraan mereka menuju rumah sakit. Di saat ini, pelaku sudah tidak mengikuti. Setelah melakukan pengobatan, mereka pun datang ke Mapolda DIY untuk membuat laporan. Laporan kemudian kita tindak lanjuti dengan investigasi hingga pelaku dapat diidentifikasi,” kata Tri.

Diungkapkan Tri, tujuan para pelaku tersebut termasuk dalam modus untuk mencari uang. Kedua pelaku menggunakan aplikasi yang memuat informasi motor-motor yang sering menunggak kredit, kemudian menarik motor yang dipergunakan oleh korban untuk diinformasikan kepada leasing yang digunakan oleh motor korban terkait.

“Mereka nanti misalnya sudah ditarik, kemudian nanti mereka komunikasi dengan pihak leasing, ‘saya bisa mengamankan motor a’. Tentunya di dalam mengamankan motor a tersebut, itu ada imbalan. Nah itu menjadi salah satu modus di dalam mencari uang. Itu hanya modus. Jadi sebetulnya secara perintah dari pihak leasing belum ada. Tapi karena ini terdata di dalam aplikasi tersebut, sehingga mereka bisa atau para pelaku ini bisa melihat motor-motor mana yang bermasalah atau mungkin menunggak angsurannya. Kemudian mereka bisa amankan baru setelah diamankan, mereka koordinasi dengan pihak leasing. Otomatis dari pihak leasing nanti kalau mau mengambil motornya tersebut yang bermasalah mereka harus memberikan uang jasa terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut,” terang Tri.

Pada kasus tersebut, saat ini terdapat dua barang bukti yang sudah disimpan oleh pihak Polda DIY. Kedua bukti tersebut antara lain yakni rekaman video yang disimpan dalam flash disk dan surat berobat korban. Adapun Tri menyebutkan terkait pasal yang disangkakan pihaknya terhadap para pelaku yakni pasal 351 dan atau pasal 368 KUHP juncto pasal 53 KUHP.

“Surat berobat ini tentunya nanti kita akan dapatkan rekam medik dari rumah sakit yang mengeluarkan surat berobat ini, kemudian kita bisa tuangkan dalam bentuk visum. Ini menjadi barang bukti nantinya ke depan. Saat ini kita sudah juga memproses, kita sudah naikkan dalam proses penyidikan. Kita juga sudah berkomunikasi koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya,” tutur Tri. (Han)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: