07 Nov 2022

Presiden RI Serahkan Gelar Pahlawan Nasional PA VIII

Jakarta (07/11/2022) jogjaprov.go.id - Presiden RI, Joko Widodo menyerahkan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada KGPAA Paku Alam VIII di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (07/11). Penganugerahan ini diterima langsung oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X sebagai ahli waris Sri Paduka PA VIII.

Gelar Pahlawan Nasional dari DIY ini diberikan berkat jasa dan perjuangan Sri Paduka PA VIII semasa hidupnya pada bangsa dan negara Indonesia. Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 96/TK/Th2022 tertanggal 3 November 2022. Penganugerahan ini juga sebagai rangkaian peringatan Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November.

"Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," ujar Presiden dalam keterangan terpisah yang dikutip dari siaran pers Setpres RI.

Tahun 2022 ini, KGPAA Paku Alam VIII dianugerahi gelar Pahlawan Nasional bersama empat tokoh nasional lainnya, yakni Dr. dr. HR Soeharto (Jawa Tengah), dr. R. Rubini Natawisastra (Kalimantan Barat), H. Salahuddin bin Talabuddin (Maluku Utara) dan KH. Ahmad Sanusi (Jawa Barat).

Acara penganugerahan ini dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan. Acara kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden RI, Joko Widodo beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam acara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini. Mereka yang datang di antaranya, Menko Polhukam RI, Mahfud Md; Mensesneg RI, Pratikno; Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto; Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini; Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengungkapkan rasa terima kasihnya mewakili keluarga besar Pura Pakualaman, Kadipaten Pakualaman dan seluruh masyarakat DIY. Sri Paduka berterima kasih kepada pemerintah, tim pengusul, para akademisi dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Semoga jiwa patriot dan nasionalisme beliau dapat menjadi suri tauladan bagi kita semua, serta semoga kita senantiasa memiliki integritas untuk melanjutkan perjuangan beliau dan mengisi kemerdekaan bangsa dengan prestasi dan karya yang bermanfaat," ungkap Sri Paduka.

Menko Polhukam RI, Mahfud Md selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatakan, kelima tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional ini dipilih berdasarkan usulan masyarakat. Kelima tokoh ini dinilai telah ikut berjasa dalam perjuangan mendirikan NKRI. Menurut Mahfud, gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada KGPAA Paku Alam VIII karena beberapa jasa yang telah diberikan Sri Paduka PA VIII, antara lain beliau bersama Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengintegrasikan diri untuk bergabung dengan NKRI pada awal kemerdekaan Republik Indonesia. 

"Sehari sesudah (kemerdekaan) itu beliau menyatakan bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian Yogyakarta menjadi ibu kota yang kedua dari Republik ketika terjadi agresi Belanda pada tahun 1946," tutur Mahfud.

Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih mengatakan, sampai saat ini sudah ada tujuh tokoh asal DIY yang memperoleh gelar Pahlawan Nasional, termasuk Sri Paduka PA VIII ini. Menurutnya, hal ini sangat luar biasa karena akan semakin meneguhkan Yogyakarta sebagai kota perjuangan.

"Begitu banyak pahlawan nasional yang berasal dari DIY ini tentu menjadi kebanggaan untuk DIY. Ini juga supaya mendorong kita untuk lebih mengenal dan mengenang jasa-jasa para pahlawan. Selanjutnya bagaimana kita harus terus menumbuhkan rasa kesetiakawanan sosial, nilai-nilai kepahlawanan dan nilai-nilai gotong royong yang dulu dilakukan para pahlawan," paparnya.

Sebagai informasi, KGPAA Paku Alam VIII merupakan Adipati Kadipaten Pakualaman yang bertakhta selama sekitar 61 tahun (1936-1998) dan menjadi yang terlama bertakhta. Semasa jabatannya, bersama Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Sri Paduka PA VIII mengeluarkan amanat bergabungnya Kadipaten Pakualaman dengan NKRI. Sri Paduka PA VIII juga merupakan Penjabat Gubernur terlama (1988-1998) yang pernah ada di DIY dan Indonesia. (Rt/Aa)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: