26 Sep 2012
  Humas Berita,

Rapat Koordinasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintah

Rapat Koordinasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintah

 

YOGYAKARTA (25/09/2012) pemda-diy.go.id Dalam upaya meningkatkan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah, khususnya dalam rangka mensinergiskan antara pemerintah pusat dan daerah, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI No 19 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagi Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi.

Demikian dikatakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY dr. Andung Prihadi Santoso, M Kes, saat membacakan sambutan tertulis Sekda Provinsi DIY Drs. Ichsanuri pada acara Rakor Pengendalian Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di wilayah DIY yang diselenggarakan di Hotel Jayakarta, Yogyakarta, Selasa (25/09).

Lebih lanjut dikatakan, UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menempatkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diwilayah provinsi dalam hal ini gubernur mempunyai fungsi menjembatani dan memperpendek rentan kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan diwilayah provinsi.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas dan wewenang sebagai Pembina dan pengawas didalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten, kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah didaerah provinsi dan kabupaten, kota, koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan didaerah provinsi dan kabupaten, kota, Ujar Ichsanuri.

Disamping itu juga gubernur mempunyai tugas di dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memelihara keutuhan NKRI dan menjaga ideologi Negara dan kehidupan demokrasi, serta memelihara stabilitas politik dan menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemeri8ntahan di daerah.

Dalam paparannya dr . Andung mengangkat tema Penguatan Peran Gubernur Tugas dan Wewewnang sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi, sementara Dra. Atika Rafika, MSi dari Subdit Fasilitas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama Ditjen PUM. mengangkat tema Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam melaksanakan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah dan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DIY Hendar Susilowati, SH. mengangkat tema Penata Usahaan dan Pengendalian Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

Rapat koordinasi ini dihadiri SKPD di lingkungtan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, Kota se DIY dan diselenggarakan selama dua hari dari tanggal 25 sampai 26 september 2012. (dyk)

Humas DIY

 

Bagaimana kualitas berita ini: