01 Feb 2023
  Humas DIY

Raperda Kerja Sama Daerah Demi Wujudkan Visi Misi DIY

Yogyakarta (01/02/2023) jogjaprov.go.id - Kerja sama merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, Pemda DIY bersama DPRD DIY melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat mewakili Gubernur DIY pada Rapat Paripurna pembahasan Raperda DIY tersebut di Gedung DPRD DIY pada Rabu (01/02). Sri Paduka mengatakan, kerja sama daerah berperan penting bagi upaya pelaksanaan pembangunan, pembinaan atau pemberdayaan masyarakat, dan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan masyarakat.

“Apabila kita cermati, tujuan yang ingin dicapai oleh adanya peraturan ini ialah kerja sama yang dilaksanakan mampu berdampak baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Semangat ini akan direalisasikan dengan langkah-langkah yang mendukung visi dan misi pembangunan daerah,” ungkap Sri Paduka.

Menurut Sri Paduka, kerja sama yang dilakukan dengan pemerintah daerah lain, pihak ketiga, daerah atau lembaga lain di dalam dan luar negeri, menjadi salah satu solusi bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Kerja sama daerah ini juga sekaligus mampu mengatasi keterbatasan sumber daya yang ada.

“Kerja sama daerah merupakan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah daerah untuk mengadakan relasi, melaksanakan secara bersama urusan yang dilandasi persamaan kepentingan, dengan maksud untuk memberikan pelayanan bersama atau memecahkan masalah secara bersama-sama. Raperda ini nantinya akan menjadi pedomannya,” papar Sri Paduka.

Rapur kali ini, tidak hanya membahas tentang Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD DIY terhadap Pembahasan Raperda DIY tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, tapi juga membahas Laporan Hasil Kerja Komisi C DPRD DIY terhadap Pembahasan Rancangan Kesepakatan Bersama Antara Pemda DIY dengan DPRD DIY tentang Pengajuan Persetujuan Substansi Raperda DIY tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2023-2043.

Terkait Raperda DIY tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY Tahun 2023-2043, Sri Paduka menjelaskan, raperda tersebut akan memiliki penting karena selama ini terdapat perbedaan penuangan aturan pemanfaatan ruang darat dan ruang laut di DIY. Perbedaan aturan tersebut memungkinkan risiko terjadinya ketidaksinkronan pemanfaatan kedua ruang yang dimaksud.

“Apalagi jika terjadi dinamika kebijakan nasional. Salah satu yang sangat penting adalah ditetapkannya UU tentang Cipta Kerja sehingga melahirkan kebijakan turunan seperti terbitnya PP yang mengatur pengintegrasian antara ruang darat dengan ruang laut menjadi satu produk rencana tata ruang,” kata Sri Paduka. (Rt/Rc)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: