02 Des 2013
  Humas Berita,

Sarasehan Implementasi Dekriminalisasi dan Depenalisasi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009

 

Sarasehan Implementasi Dekriminalisasi dan Depenalisasi

Undang-undang Nomor 35 tahun 2009

 

Yogyakarta (02/12/2013) portal.jogjaprov.go.id-Deskriminalisasi dan Depenalisasi merupakan sebuah konsep untuk memutuskan para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang bersalah untuk menjalani rehabilitasi. Deskriminalisasi penyelahgunaan narkotika merupakan model penghukuman nonkriminal yang bertujuan menekan demand reduction dalam rangka mengurangi supply narkotika ilegal, dan berdampak pada penyelesaian permasalahan narkotika di Indonesia, demikian ungkap Gubernur DIY, yang disampaikan Wagub DIY Paku Alam IX saat membuka sarasehan Implementasi Dekriminalisasi dan Depenalisasi dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 di Ghra Sarina Vidi, Pagi tadi, Senin (03/11/2013). Acara yang juga merupakan Optimalisasi Program Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Korban Narkotika, menurut Paku Alam IX dalam pelaksanaanya para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang diterapkan di lingkungan penegak hukum masih menemui beberapa kendala, belum memperoleh satu pemahaman yang sama.

 

Dari hasil penelitian BNN dengan Puslitkes UI tahun 2011, DIY meduduki rangking ke 5 dari 33 Provinsi di Indonesia dengan prevalensi 2,8 % atau sekitar 69.700 orang dari jumlah penduduk rentan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar kurang lebih 200 orang yang dapat dilayani rehabilitasi setiap tahunnya, demikian ungkap Ketua BNNP DIY, Budiarso. Dengan demikian kegiatan sarasehan ini menurutnya, bertujuan antara lain agar terciptanya pemahaman bersama dalam melakukan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba(P4GN).

 

Sebagai nara sumber kegiatan ini adalah Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen Pol. DR.Anang Iskandar, SIK, SH, MH menyampiakan Kebijakan Dekriminalisasi dan Depenalisasi dalam Perlakuan Hukum bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pada kesempatan tersebut juga diberikan bantuan kepada Pondok Pesantren Tetirah Dzikir, yang dipimpin M Tri Hardono yang pada tahun 2011 lalu mendapat penghargaan dari Presiden RI dalam upaya pengentasan para pengguna narkoba. Pondok pesantren yang beralamatkan di Jl.Wonosari 10, Kuton, Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman merupakan pondok pesantren yang memberikan pelayanan rehabilitasi atas penyalahgunaan narkotika.

 

Sarasehan diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal antara lain dari unsur DPRD DIY, Instansi

Pemerintah, unsur TNI/POLRI, anggota Forum Komunikasi Peduli Narkoba, LSM, Perwakilan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta DIY, Perwakilan SLTP dan SLTA, Asosiasi Organisasi Profesi serta BNK Kabupaten/kota.(teb)

Bagaimana kualitas berita ini: