21 Mar 2023
  Humas DIY Berita,

Satpol PP Segel Kafe Tanpa Izin di Sleman

Yogyakarta (20/03/2023) jogjaprov.go.id - Sebuah kafe di wilayah kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman disegel karena tidak memiliki izin penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyegelan dilakukan pada Senin, (20/03) oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Satpol PP Sleman, dan perangkat Desa setempat.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan kronologi penyegelan kafe. Bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa terganggu karena suara live music hingga malam. Live music dilakukan hingga pukul 22.00 WIB, namun pihak kafe masih memutar musik hingga kafe tutup. Suara musik yang keras ini sampai ke wilayah pemukiman warga. Laporan yang dilayangkan kepada Ombudsman tersebut ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan

“Setelah kita selidiki ternyata itu TKD dan kami panggil yang bersangkutan. Panggilan pertama tidak datang, pangglan kedua tidak datang, baru datang pada panggilan ketiga,” ungkap Noviar. Pada saat memenuhi panggilan, pengelola kafe dari pihak manajemen dari PT Karya Milenial tidak bisa menunjukkan perizinan penggunaan TKD dan mendirikan bangunan. Sementara, hingga saat ini kafe sudah beroperasi kurang lebih selama satu tahun.

“Kalau tidak ada, mohon menghentikan sampai proses perizinan terbit. Setelah ditunggu 12 hari yang bersangkutan tetap menjalankan usaha. Lalu kami melakukan penutupan,” terang Noviar. Dalam pantauan Satpol PP tanggal 8-20 Maret 2023 ternyata masih ada aktivitas di dalam kafe. Termasuk ketika tim Satpol PP datang ke lokasi, masih ada konsumen yang datang dan pegawai kafe juga menyajikan pesananan.

Sesuai dengan pasal 54 perda 2 2017 mengenai ketertiban umum dan perlindungan masyarakat setiap usaha harus ada ijinnya terlebih dahulu. Sehingga, saat ini kafe masih dilarang beroperasi hingga memiliki izin. Pihak Satpol PP DIY sudah melakukan langkah-langkah mediasi dan memberikan toleransi kepada manajemen kafe. Jika pihak manajemen masih tetap membuka usahanya, maka perkara ini bisa diajukan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Wd/Ad/Jhn)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: