16 Mei 2023

Satu Warga Tertembak, Tersangka Polisi Diproses

Yogyakarta (16/05/2023) jogjaprov.go.id – Satu warga Pedukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul tewas diduga tertembak saat acara orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun pada Minggu (14/05) malam. Korban yang bernama Aldi Apriyanto berusia 19 tahun ini pada akhirnya tewas usai tubuhnya tertembus peluru dari senjata laras panjang yang dibawa salah satu petugas polisi yang saat itu sedang berjaga.

Terkait kasus ini, jajaran Polda DIY pun menggelar jumpa pers pada Senin (15/05) kemarin yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. Jumpa pers yang digelar di Mapolda DIY ini dihadiri pula oleh Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto dan Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, sekitar pukul 22.30 WIB terjadi kerusuhan di tengah-tengah acara orkes mudik dangdut yang diadakan. Dalam kerusuhan tersebut, senjata SS1 V1 yang dibawa tersangka Briptu MK pun meletus lalu mengenai korban sekitar pukul 23.00 WIB.

“Korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas (tengkuk) dari bahu kanan, dan tembus ke bagian dada sela-sela iga hingga meninggal dunia. Kami Polda DIY mengucapkan turut berduka cita atas kejadian yang menimpa saudara Aldi Apriyanto,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi yang berasal dari anggota kepolisian. Selain itu, petugas pun langsung diterjunkan ke TKP untuk memeriksa para saksi dari warga. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka, dengan disangkakan Pasal 359 KUHP.

“Saat ini tersangka Briptu MK masih menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan informasi lebih. Kami memiliki waktu 24 jam untuk memutuskan apakah tersangka dilakukan penahanan atau tidak,” terangnya.

Selain itu, Polresta Sleman juga tengah menangani kasus penembakan Puskesmas Depok I yang terjadi pada Kamis (11/05) malam. Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi dalam jumpa pers yang diadakan di Mapolresta Sleman pada Senin (15/05) kemarin menjelaskan pihaknya telah berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penembakan. Kelima pelaku ini adalah LS (35), HS (36), SM (36), HA (38), dan RA (43).

“Dari kelima terduga pelaku, salah satunya yakni HS merupakan mantan sekuriti Puskesmas tersebut. Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan dua senjata air soft gun milik tersangka SM yang dipinjamkan ke HS. Mereka datang ke Puskesmas menggunakan mobil sekitar pukul 22.06 WIB dan langsung melakukan penembakan,” ungkapnya.

Yuswanto pun menuturkan, saat ini dua senjata yang digunakan saat peristiwa penembakan, sedang diuji balistik di Labfor Semarang. Dan mengenai motif penembakan, ia menjelaskan jika HS merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga keamanan.

"Terduga pelaku HS, diberhentikan dari pekerjaannya pada tanggal 31 Maret 2023 oleh perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya. Merasa sakit hati, pelaku HS lantas mengajak keempat rekannya untuk membantu melakukan melampiaskan kekecewaan dengan melakukan perusakan di Puskesmas tersebut,” jelasnya.

Para pelaku kasus ini pun dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/1951, Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: