23 Mar 2022

Sekda DIY: Maksimalkan KUR, Berdayakan Pelaku Usaha Kecil

Yogyakarta (23/03/2022) jogjaprov.go.id - Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Parjiman meluncurkan website Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan alamat kur.jogjaprov.go.id.

Selebrasi dilakukan pada Rabu (23/03) siang di Auditorium Gedung OJK DIY, Jalan Jend. Sudirman, Yogyakarta. Website yang dikelola OJK DIY ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi secara daring seputar KUR terutama bagi pelaku UMKM. Agenda ini merupakan bagian dari Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) I tahun 2022. 

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam sambutannya menuturkan bahwa dengan adanya kemudahan pengajuan KUR, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan taraf hidupnya. Selain itu, ia berharap agar bidang usaha yang lebih dulu telah besar dan berhasil, jangan sampai mematikan usaha rakyat terutama UMKM yang masih merintis dari bawah. 

“Yang besar (bidang usaha) silakan saja, tapi jangan sampai mematikan usaha rakyat. Sebab rata-rata di dunia usaha, bagi bidang usaha yang sudah besar, akan memperkerdil atau membuat stunting bidang usaha yang kecil. Kalau terjadi, maka kerugian pemerintah daerah juga akan ikut tinggi,” tukas Aji.

Aji berharap, TPAKD dapat melakukan usaha-usaha yang mengajak seluruh stakeholder di perbankan dan keuangan untuk bersama memajukan rakyat terutama yang memiliki usaha. “Ini akan sangat bermanfaat mengingat lapangan kerja juga terbatas. Lapangan kerja kita hanya mengakomodasi 7% dari jumlah angkatan kerja kita. Jadi yang paling penting adalah usaha kita untuk mendorong masyarakat supaya bisa usaha mandiri,” tegasnya. 

Di sisi lain, Aji mengatakan bahwa perkembangan dunia usaha di Yogyakarta cenderung cepat dan meningkat pesat. “Harapan saya, masyarakat bisa menguasai dunia usaha di Jogja. DIY itu harus bisa jadi mal-nya usaha-usaha milik rakyat.” 

Ia menuturkan bahwa setiap program kerja yang disusun, harus dioptimalkan bagi dari penyusunan strategi, regulasi, hingga eksekusi. “Semua tahapan itu harus dilakukan dengan metode yang baik. Semoga OJK DIY juga berhasil memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat,” harap Aji sekaligus membuka Rapat Pleno TPAKD.  

Sementara, Kepala OJK DIY, Parjiman, menyampaika bahwa penyaluran KUR dinilai efektif mendukung pemulihan ekonomi para pelaku UMKM di wilayah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. "Pada tahun 2021 kebijakan penyaluran KUR berfokus kepada UMKM di Destinasi Prioritas Pariwisata DIY sebagai sektor yang paling terdampak COVID-19," jelasnya.

Kebijakan tersebut dinilai sangat relevan dengan potensi unggulan provinsi Yogyakarta yaitu sektor pariwisata sehingga harapannya program ini tetap dapat dilanjutkan di tahun 2022 dan bahkan ditingkatkan implementasinya dengan bersinergi dengan lembaga jasa keuangan yang ada di wilayah DIY.  

Adapun Jimmy, sapaannya, menuturkan bahwa peluncuran website KUR sejatinya merupakan bagian dari program literasi edukasi terkait keuangan digital. Hal ini adalah bagian dari kategori program kerja TPAKD yang sangat penting dewasa ini mengingat seiring kemajuan teknologi dan implikasinya pada sektor keuangan.

Peluncuran website KUR sejatinya merupakan menargetkan kelompok masyarakat yang mendapatkan informasi website KUR ini dan sekaligus memanfaatkan untuk pengajuan KUR tanpa harus datang langsung ke bank.

"Di sisi lain, kepada bank-bank penyalur KUR, diharapkan website ini menjadi salah satu kanal untuk menjaring calon debitur potensial didukung dengan komunikasi yang baik serta pendampingan yang diperlukan sehingga dapat tercipta business matching dari sinergi ini," ujarnya. 

Jimmy berharap agar tema program tematik yaitu akselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan digital dan fokus tahunan program Business Matching mampu mendorong sektor ekonomi unggulan daerah. "Juga penguatan ekosistem keuangan digital yang merupakan tema program dan fokus implementasi program Business Matching yang sesuai untuk tahun 2022 ini," tutupnya. [vin]

HUMAS DIY 

 

Bagaimana kualitas berita ini: