04 Jun 2012
  Humas Berita,

Sekda DIY Membuka Rakor Penyelenggaraan Urusan Pemerintah

Sekda DIY Membuka Rakor Penyelenggaraan Urusan Pemerintah

YOGYAKARTA (04/06/2012) pemda-diy.go.id - Untuk membangun komunikasi, sinerginitas dan informasi mengenai pelaksanaan Anggaran Pemerintah, baik yang dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi DIY, maupun Kabupaten/Kota. Disamping itu juga menindaklanjuti Keputusan Mendagri No. 118-026 Tahun 2012, tentang petunjuk pelaksanaan Dekonsentrasai kegiatan,guna meningkatkan Peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah diWilayah.

Hal demikian disampaikan dalam sambutan tertulis Sekretaris Daerah Provinsi DIY, yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi DIY. dr.Andung Priohadi.S.M.Kes, saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan/Urusan Bersama di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, pada harai Senin, di Hotel Jayakarta. (04/06)

Lebih lanjut dikatakan Sekda bahwa,Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2012 mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintahan di Wilayah Provinsi, serta dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun, 2011, tugas Gubernur juga mengkoordinasikan penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, termasuk Urusan bersama.

Dalam pelaksanaan kegiatan memang ada kendala administratif, mulai dari Juknis pelaksanaan belum turun dari Kementerian, hingga adanya revisi DIPA, maupun kegiatan satuan kerja yang mendapat tanda bintang yang masih belum jelas, karena belum ada kejelasan dari Menteri, Namun semua itu akan bisa diatasi dengan koordinasi yang baik antar satuan kerja, Kata Sekda.

Peran Gubenur akan lebih kuat jika dilihat pada Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2010 pasal 3 (1) mengenai Tugas Gubernur dalam hal penyelenggaraan pemerintahan dengan Instansi Vertikal. Disini tugas Gubernur harus melakukan koordinasiantara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Instansi Vertikal yang ada di Wilayah Provinsi DIY.

Ditambahkan Gubernur, tentang Laporan bagi satuan kerja, setiap Triwulan harus membuat laporan, terutama satuan kerja yang menerima DIPA APBN di Provinsi DIY, wajib melaporkan kegiatan, bisa melalui Intranet yang diakses melaluiweb monev, dan paling lambat tanggal 10 setiap triwulan berakhir. Dimana satuan kerja akan diberiuser name dan password bagi petugas yang membuat laporan supaya bisa mengakses intranet tersebut.

Sedangkan Haryanto.SH dari Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DIY, selaku Penyelenggara melaporkan, Rapat Koordinasi Penyelenggaraan urusan Pemerintah Dekonsentrasi dan tugas pembantuan/urusan bersama di Wilayah Provinsi bisa dilaksanakan atas dasar Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemeritah di Wilayah Provinsi DIY, maka perlu dilaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di Wilayah Provinsi, sementara itu peserta Rakor berasal dari Instansi Vertikal, SKPD Provinsi DIY, Kabupaten dan Kota se DIY, berjumlah 70 orang. Kegiatan Rakor ini akan berlangsung dua hari, mulai hari senin 4-5 juni 2012, di Hotel Jayakarta Yogyakarta, (skm)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: