08 Des 2012
  Humas Berita,

Senam Masal Tandai Puncak Peringatan HDI 2012

Yogyakarta (08/12/2012) jogjaprov.go.id Pemda DIY, Kabupaten/kota wajib memberikan perlindungan dan pelayanan kepada penyandang Disabilitas sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyangdang Disabilitas.

 

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda DIY Drs. Sulistyo. SH. CN. Msi mengawali Dialog pada Acara puncak Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2012 di halaman gedung DPRD DIY, pagi tadi (08/12).

 

Ditambahkan, hari disabilitas Internasional ini merupakan hari kita semua bagi para penyandang Cacat. Di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diterbitkan Perda DIY No. 4 Tahun 2012 yang merupakan wadah bagi para penyandang disabilitas, untuk memperoleh pelayanan dan hak-haknya sebagaimana masyarakat lainnya. Hal ini perlu dipahami dan dimengerti khususnya para pendamping disabilitas, para disabilitas dan masyarakat umum.

 

Kegiatan yang dikemas melalui acara dialog ini, diikuti oleh para penyandang disabilitas setelah sebelumnya melaksanakan kegiatan senam masal yang diikuti 400 orang dan tamu undangan.

 

Tema HDI 2012 Menghilangkan Hambatan Guna Mewujudkan Masyarakat Inklusif dan Aksesibel Untuk Semua

 

Sementara Sekretaris Komisi D DPRD DIY Nursasmito, mengatakan bahwa Peringatan HDI ini hendaknya bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin percaya diri menghadapi dinamika pergulatan dunia yang akan datang. Menurutnya pemerintah DIY sudah tidak ada hambatan lagi dari sisi regulasi dan SKPD dalam hal ini Dinas Sosial diharapkan terus mengawal dan memperhatikan para disabilitas. Pada tahun 2013 nanti akan semakin banyak terpenuhinya fasilitas sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2012.

Bagi pemangku kepentingan atau SKPD hendaknya sudah semakin valid dalam memberikan data para disabilitas yang nantinya akan mengarah hitung-hitungan jaminan kesehatan. Menurutnya jaminan kesehatan bagi para disabilitas memang harus diprioritaskan, jelasnya.

 

Kepala Dinas Sosial DIY Drs.Untung Sukaryadi. MM menambahkan penyandang disabilitas yang selama ini masih dipandang belum seratus persen kesetaraannya maka dengan adanya peringatan HDI ini akan semakin membuka mata hati kita semua bahwa penyandang cacat ini mempunyai hak yang sama, kopetensi yang sama walaupun secara lahiriah ada sesuatu kekurangan seperti yang disebutkan dalam UUD 45 bahwa persamaan hak dari segala bangsa adalah sama. (dyk)

 

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: