25 Apr 2022
  Humas DIY Berita,

Sertifikasi Tanah Wakaf, Langkah Konkret Menjaga Legalitas

Yogyakarta (25/04/2022) jogjaprov.go.id - Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menghadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf tahun 2022 DIY bertempat di Aula Prof. Boedi Harsono (Lantai III) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY pada Senin (25/04). Pada kesempatan ini, secara simbolis, sebanyak 10 dari total 106 sertipikat tanah wakaf diserahkan. Turut hadir Forkopimda DIY, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DIY beserta jajarannya, dan tamu undangan lainnya.

Acara penyerahan sertipikat tanah wakaf ini kemudian dilanjutkan dengan mengikuti secara daring acara Gerakan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dari Gedung II Istana Wakil Presiden di Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin yang didampingi oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia.

“Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa,” tutur Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin.

Pada sambutannya, Ma’ruf Amin menyampaikan, sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel. Selama ini, lebih dari 70% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan mushola. Dikatakan Ma’ruf Amin, peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan tapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah. Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit. Dan makin meningkat dari tahun ke tahun. Sesuai data yang diterima, tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430 ribu lokasi dengan luas sekitar 56 ribu hektar. Dari jumlah tersebut baru 58% yang memiliki sertifikat. Sementara itu jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3 ribu hektar setiap tahunnya,” terang Ma’ruf Amin.

Ma’ruf Amin mengatakan, pada tahun 2021 jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25 ribu sertifikat. Tanpa adanya program percepatan, akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dapat menyelesaikan penerbitan sertifikat tersebut.

Lebih lanjut, Ma’ruf Amin mengatakan, ketiadaan sertifikat tanah wakaf itu tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset, tapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. Hal tersebut, akhirnya akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara.

Agar gerakan percepatan sertifikat tanah wakaf ini dapat berjalan dengan maksimal ke depannya, Ma’ruf Amin menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan untuk diupayakan bersama Pertama, perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan persyaratan dan tahapan-tahapan sertifikasi tanah wakaf.

“Pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi harus dimiliki oleh petugas di kantor urusan agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf serta pertugas di kantor pertanahan sampai dengan tingkat kabupaten kota. Berkaitan ini saya harap, buku saku sertifikasi tanah wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan,” ujar Ma’ruf Amin.

Hal kedua, Ma’ruf Amin menyebutkan perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nadzir. Sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Ma’ruf Amin melanjutkan, hal ketiga yang perlu menjadi perhatian yakni pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan, yang antara lain berisi laporan inventorisasi asset wakaf, mobilisasi pengembangan hingga penyaluran manfaat kepada Mauquf Alaihnya.

“Ke depan platform tersebut diharapkan dapat juga digunakan untuk menginventorisasi aset wakaf selain tanah seperti uang dan surat berharga hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nadzir. Dengan demikian kita berharap dapat wujudkan tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel,” ucap Ma’ruf Amin.

Sementara itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, upaya optimalisasi ini tentu juga dihadapkan dengan beberapa fakta yang tidak bisa dipungkiri. Pertama, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas, baik disebabkan karena ketidaktauan maupun karena akses menuju legalitas ini yang belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik.

Lebih lanjut, dikatakan Yaqut bahwa yang kedua, ada fakta bahwa aset wakaf belum sepenuhnya dikelola untuk tujuan produktif. Terakhir, adanya tata kelola data wakaf yang masih terpisah, antara Kementerian Agama dengan Kementerian ATR/BPN.

“Namun demikian, Kementerian Agama bersama dengan Kementerian ATR/BPN sudah menandatangani MOU yang memuat ketentuan dan prosedur percepatan sertifikasi tanah wakaf di tahun 2021 yang lalu. MOU ini mudah-mudahan ke depan dan kita harapkan bisa menjadi dasar bagi seluruh jajaran Kementerian Agama di kabupaten/kota untuk melakukan pendampingan para nadzir dan menyiapkan dokumen sebagai syarat mendapatkan sertifikasi dari BPN,” terang Yaqut.

Yaqut menambahkan pada tahun 2022 ini, Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN telah menyepakati sekitar 21.503 tanah wakaf yang segera akan diajukan menjadi sertifikat di BPN. “Secara periodik kami akan terus mengawal agar target ini bisa tercapai di tahun 2022. Tentunya, seluruh proses tersebut harus dikawal terus-menerus bersama dengan dua kementerian sampai di level kabupaten/kota,” tutup Yaqut.

Adapun pada acara Gerakan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Jakarta tersebut, akan diserahkan sebanyak 3.152 sertifikat tanah wakaf. Sertifikat tanah wakaf diserahkan secara langsung oleh Ma’ruf Amin secara simbolis ke beberapa perwakilan penerima. (Han)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: