25 Mei 2023

SPIP Harus Serentak dan Berkelanjutan

Yogyakarta (25/05/2023) jogjaprov.go.id – Implementasi pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, dan whistle blowing system merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dan bagi Pemda DIY, pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, dan whistle blowing system merupakan bagian dari pelaksanaan good governance.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono saat menerima Kunjungan Kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada Kamis (25/05). Bertempat di Ruang Rapat Abimanyu Unit IX, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Beny mengatakan, bangsa Indonesia memang memiliki tradisi kekeluargaan dan saling memberi. “Namun dalam pelaksanaannya, sebaiknya ASN mematuhi pedoman agar tidak mengarah ke gratifikasi, benturan kepentingan, dan whistle blowing system. Untuk itu, manajemen dan pengelolaan harus dilakukan dengan terukur,” katanya.

Beny mengungkapkan, di DIY sudah ada beberapa peraturan yang telah diterbitkan untuk dipedomani terkait gratifikasi, benturan kepentingan, dan whistle blowing system. Penanganan benturan kepentingan pada dasarnya dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi, dan budaya, di antaranya mengutamakan kepentingan publik, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, serta mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan.

“Dari sisi internal, SPIP sangat diperlukan dalam menjalankan roda pemerintahan. Sistem ini dapat berjalan jika seluruh unsur yang terlibat dalam pemerintahan memiliki pengetahuan, kemampuan dan kemauan untuk menjalankannya. Untuk itu, SPIP seharusnya dilaksanakan secara bersamaan dan berkelanjutan, agar pemerintahan berjalan dengan tertib, terkendali serta efektif dan efisien,” jelasnya.

Menurut Beny, dalam upaya mendorong terwujudnya good governance dan clean government, peran inspektorat sangatlah penting. Untuk itu, ia berharap dapat tercipta diskusi dan saling memberikan masukan pada pertemuan kali ini antara KKP RI dengan Pemda DIY. “Harapannya, kedua belah pihak dapat mewujudkan sistem pengawasan internal yang handal, transparan dan akuntabel, serta bersih dari praktik KKN,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur II Inspektorat Jenderal KKP RI, Lutfi mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan Inspektorat Jenderal KKP RI ke Pemda DIY kali ini bertujuan untuk belajar, bagaimana upaya Pemda DIY bisa mencapai prestasi-prestasi yang telah diraih selama ini. Apalagi DIY telah menjadi percontohan nasional untuk pelaksanaan reformasi birokrasi tematik.

“Kalau tidak salah, reformasi birokrasi tematik yang dilakukan Pemda DIY dalam hal bagaimana mengurangi angka kemiskinan. Karena kami di pusat juga memiliki program kemiskinan, dengan pemberian bantuan kepada nelayan misalnya, maka kami sangat-sangat membutuhkan penjelasan bagaimana pelaksanaannya selama ini,” ungkapnya.

Lutfi juga mengatakan, penguatan reformasi birokrasi di KKP tengah dilakukan dalam penerapan sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk meningkatkan penguatan ini, tentu perlu dilaksanakan beberapa strategi. Strategi yang akan dilaksanakan di antarantya, peningkatan profesionalisme ASN, penguatan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), peningkatan SPIP, peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas laporan keuangan, serta penguatan pembangunan budaya integritas dan pengawasan internal.

“Berbagai strategi guuna implementasi reformasi birokrasi ini akan dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel, serta sesuai sasaran reformasi birokrasi nasional, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima,” imbuhnya. (Rt/Dp)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: