20 Okt 2022
  Humas DIY Berita,

Sri Paduka Sampaikan Pendapat Raperda PUG dan Pengelolaan Terminal Penumpang oleh DPRD DIY

Yogyakarta (20/10/2022) jogjaprov.go.id – Pada Rapur ke-37 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 DPRD DIY, Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan Pendapat Gubernur DIY terhadap Penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD DIY. Penjelasan dititikberatkan pada  tentang Pengarusutamaan Gender dan Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B.

Keduanya tertuang dalam Bahan Acara Nomor 31 tahun 2022 dan Bahan Acara Nomor 34 tahun 2022. Pada pengarusutamaan gender atau PUG, Sri Paduka menyampaikan, Pemda DIY telah lama berkomitmen melaksanakan PUG dengan pengajuan Raperda. Pengajuan Raperda tentang PUG ini dipandang sebagai upaya optimalisasi PUG di semua pihak terkait.

Mencermati draft Raperda dalam konsideran B, Sri Paduka menyebutkan pihak-pihak di DIY belum sepenuhnya melaksanakan PUG. Hal ini dimulai dari pemerintah daerah, lembaga daerah non struktural, sampai dengan badan usaha. Selanjutnya, dalam naskah akademik mengenai landasan sosiologis disebutkan, peran serta masyarakat dalam pelaksanaan PUG masih rendah. Selain itu implementasinya juga masih lemah untuk subjek-subjek kelompok rentan seperti anak, difabel dan lansia.

“Raperda ini diharapkan bisa mengatur kelembagaan PUG yang terdiri dari Pokja PUG, vokal poin PUG, forum data gender dan forum gabungan PUG,” kata Sri Paduka pada Kamis (20/10) saat mengikuti Rapur DPRD DIY di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD DIY, Yogyakarta.

Berdasarkan Pergub Nomor 14 tahun 2021 mengenai kelembagaan PUG, Raperda yang dibentuk oleh DPRD harus bisa mendongkrak pelaksanaannya dan tidak boleh tumpang tindih. Untuk itu, Sri Paduka meminta kepastian jaminan sesuainya Raperda tersebut dengan Pergub. Hal lain yang dipertanyakan adalah kewajiban Pemda DIY yang disebut harus menyediakan sumber daya PUG.

Pada pasal 16 ayat 6 dicantumkan sarana dan prasarana disediakan dengan memenuhi syarat responsif gender, untuk poin ini Sri Paduka juga meminta penjelasan, termasuk syarat responsif gender. Saat ini secara keseluruhan terdapat 4 delegasi pengaturan lebih lanjut dalam Pergub yakni pasal 15 pasal 20 pasal 21 ayat 5 dan pasal 22 ayat 4 peraturan sudah sangat detail dan teknis, sehingga tidak diperlukan lagi.

Terkait dengan Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B Sri Paduka mengungkapkan, ada regulasi pada Permenhub nomor 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Permenhub tersebut sudah mengatur secara detail penyelenggaraan terminal penumpang mulai dari perencanaan pembangunan, pengembangan fasilitas terminal penumpang, pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas terminal, lingkungan kerja dan daerah pengawasan terminal penumpang, pengoperasian sumber daya manusia, standar pelayanan minimal dan penilaian kinerja sistem informasi manajemen terminal. Selain itu juga termasuk pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.

“Harapan kami Raperda ini tidak hanya sekedar mengatur ulang apa yang telah diatur dalam Permenhub 24 tahun 2021 tersebut. Namun seharusnya mengatur kekosongan aturan untuk menyelesaikan persoalan dalam pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.”

Selanjutnya Sri Paduka menyampaikan perlu mendalami apa yang membedakan antara Raperda ini dengan ketentuan Permenhub Nomor 24 tahun 2021 tersebut. Terkait dengan latar belakang penyusunan Raperda ini Pemda DIY juga menanyakan isu apa yang ingin diangkat dengan adanya Raperda ini.

Lebih lanjut, Sri Paduka mengatakan, konsep gambaran atau arahan DPRD yang dituangkan dalam Raperda ini yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B. Hal menarik yang coba diatur dalam Raperda ini sekaligus belum diatur dalam Permenhub nomor 24 tahun 2021 adalah penerapan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Konsep TOD ini mengintegrasikan jaringan transportasi dengan pusat-pusat aktivitas masyarakat perkotaan sehingga memudahkan pengguna transportasi untuk menjangkau tujuannya dengan kendaraan umum dan mengurangi kendaraan pribadi

“Sayangnya Raperda ini tidak mengulas mengenai konsep ini secara mendalam sehingga tidak jelas arah kebijakan yang diinginkan. Dalam hal pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur bab 14 Raperda Gubernur melalui perangkat daerah di bidang perhubungan, melakukan pembinaan kepada pengelola terminal, masyarakat dan pelaku usaha,” papar Sri Paduka.

Sri Paduka mengungkapkan telah mencermati Raperda DPRD DIY tersebut bersama jajarannya. Dalam hal ini, Pemda DIY berkomiten untuk mengawal pembahasan dalam rapat-rapat kerja Pansus. Dirinya berharap pembahasan Rapat Pansus mendatang dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan formulasi yang komprehensif dan implementatif dalam penyelenggaraan pemerintahan. (han/sd)

Humas Pemda DIY

 

Sumber Foto: Sekretariat DPRD DIY

Bagaimana kualitas berita ini: