27 Des 2021

Sri Sultan HB X Serahkan SK Penetapan Desa Mandiri Budaya dan BKK Dais Tahun 2022

YOGYAKARTA (27/12/20212) jogjaprov.go.id – Sri Sultan HB X mengharapkan BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Dana Keistimewaan dapat memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antar wilayah, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan investasi bagi masyarakat.

Harapan besar tersebut disampaikan Gubernur DIY ketika menyerahkan SK Penetapan Desa Mandiri Budaya baru serta menyerahkan BKK Dana Keistimewaan DIY Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan se DIY pada Senin (27/12) di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta yang dihadiri Wakil Gubernur DIY Paku Alam X, Sekda DIY Drs. Kadarmanta Baskara Aji, para Asisten Sekda, serta Kepala OPD di lingkungan Pemda DIY.

Disampaikan pula bahwa BKK Danais semestinya dapat menjadi refleksi kerja kolaboratif antar pemangku kepentingan. Hal ini selaras dengan misi mendukung proses reformasi birokrasi yang lebih cepat dan tanggap terhadap perkembangan situasi.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY, Drs. Tri Saktiyana, MSi dalam laporannya menjelaskan bahwa Dana Keistimewaan merupakan dana yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan belanja transfer lainnya. Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN Tahun Anggaran 2022. Dana Keistimewaan DIY ditetapkan Rp.1.320.000.000.000 (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar rupiah).

Menurut Tri Saktiyana, BKK Dana Keistimewaan sebagai bantuan Pemda DIY kepada Pemda Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Kalurahan/Desa dan bentuk uang yang dialokasikan pada belanja transfer, bersumber dari Dana Keistimewaan untuk mendukung pencapaian target kinerja urusan keistimewaan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

Adapun rincian BKK Danais Tahun 2022 untuk Kabupaten/Kota se-DIY masing-masing menerima: Kota Yogyakarta mendapatkan BKK sebesar Rp. 44,6 miliar lebih, Kabupaten Bantul sebesar Rp. 30,3 miliar lebih, Kabupaten Kulon Progo menerima Rp. 50,4 miliar lebih, Kabupaten Gunung Kidul menerima Rp. 36,2 miliar lebih dan Kabupaten Sleman menerima sebesar Rp. 196,4 miliar lebih.

Sementara itu untuk pengembangan potensi dan pemberdayaan Kalurahan/Desa mencakup 11 kebijakan strategis Gubernur, antara lain sebagai Desa Mandiri Budaya (Desa Budaya), Desa Prima, Desa Wisata, Desa Mandiri Pangan, Desa Preneur dan Desa Maritim. Padat karya semangat tata nilai ke-Yogyakartaan, Arsitektur Gaya Yogyakarta (RTLH), penanda keistimewaan (data dan potensi kalurahan) dan lain-lain total berjumlah Rp. 98.049.094.000,00.

Berkaitan dengan BKK untuk Kabupaten/Kota dan Kalurahan/Desa, Gubernur DIY selanjutnya menandaskan bahwa Tahun 2022 telah ditetapkan 18 Desa Mandiri Budaya se-DIY. Untuk itu Sri Sultan menekankan harus adanya pembinaan lintas OPD agar naik status menjadi Desa Mandiri Budaya dengan leveling Lumbung  Budaya dan Kearifan Lokal, Lumbung Ekonomi, dan Lumbung Sumber Daya.

Sehubungan Kabupaten/Kota dan Kalurahan/Desa sebagai pelaksana keistimewaan, menurut Sri Sultan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menjaga konsistensi  antara  dokumen perencanaan, penganggaran dan laporan pelaksanaan.  
  2. Pencapaian Kinerja Danais pada Impact dan Outcome yang dapat dilihat dan dirasakan masyarakat.
  3. Mengarahkan dampak kegiatan untuk penanggulangan kemiskinan, pengentasan pengangguran, mengurangi kesenjangan antar wilayah, mendorong investasi, penanganan dampak Covid-19, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan kalurahan sebagai center of excellence.
  4. Mendukung target capaian indikator.  
  5. Kinerja Utama RPJMD dan RPJPD DIY dan Kabupaten/Kota terkait.  
  6. Optimalisasi  Kontrol terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan monev Danais seiring semakin banyaknya OPD pelaksana Danais.
  7. BKK Danais bukan untuk cadangan dan bukan hanya milik Pemda DIY. Semua kabupaten/kota harus saling handarbeni, sehingga BKK Danais menjadi bagian Prioritas pembangunan di Kabupaten/Kota dan Kalurahan/Desa.
  8. Upaya pemanfaatan Taman Budaya yang sudah dibangun. Bagi yang akan membangun Gubernur DIY mengingatkan harus mematangkan konsep perencanaan dan konstruksi.

Penyerahan SK Penetapan Desa Mandirir Budaya Baru ditandai dengan pengambilan SK Penetapan, disaksikan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X , dilanjutkan dengan penyerahan BKK secara simbolis untuk Kabupaten/Kota dan Kalurahan/Desa oleh masing-masing Bupati atau yang mewakili serta Kalurahan/Desa yang mewakili.

Acara penyerahan SK Pentepan Desa/Kalurahan Mandiri Budaya se-DIY, selain dimeriahkan dengan 2 Tari  Hru Sangkali Kandi dan Sintren dari Binaan Desa Mandiri Budaya di DIY, diakhiri dengan peninjauan pameran UKM hasil Binaan dari Desa Mandiri Pangan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, serta Kepala-kepala OPD di lingkungan Pemda DIY. (kr)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: