30 Jun 2022
  Humas DIY Berita,

Sri Sultan Tegaskan Jangan Ada Korupsi di DIY

Yogyakarta (30/06/2022) jogjaprov.go.id – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tidak akan memberikan keringanan ataupun dukungan dalam bentuk apapun pada oknum yang terbukti melakukan korupsi. Hal ini karena korupsi memperlambat pembangunan, menimbulkan ketidakefisienan, juga meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal yang berdampak negatif terhadap kesejahteraan umum. 

Sri Sultan mengatakan hal demikian saat mengikuti rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi DIY bersama KPK RI, Kamis (30/06) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Ghufron hadir langsung pada rapat yang juga diikuti oleh Forkopimda DIY, Ketua DPRD DIY beserta para kepala OPD di lingkungan Pemda DIY.

Menurutnya, dari sisi politis pun, korupsi memberikan ancaman besar bagi warga negara karena hanya menguntungkan oknum tertentu dan pasti merugikan negara dan rakyat. Bersifat sistemik, masif, terstruktur dan terorganisir, serta berskala luas, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang setara dengan terorisme yang menuntut penanganan dan pencegahan yang luar biasa pula. Korupsi yang dilakukan oleh satu oknum saja sudah sangat merugikan dan memangkas hak masyarakat luas untuk sejahtera.  Semakin luar biasa dampaknya apabila korupsi dilakukan terstruktur, maka kerugian negara serta kesengsaraan rakyat tentu tidak bisa dihindari.  

“Seluruh lapisan masyarakat harus dibekali pengetahuan bahaya laten korupsi dan pencegahannya. Korupsi mengikis kemampuan institusi pemerintah, karena pengabaian prosedur, pengurasan sumber daya, dan pejabat diangkat bukan karena prestasi. Korupsi mendelegitimasi pemerintahan dan nilai-nilai demokrasi, terutama trust dan toleransi, sehingga menghambat proses demokrasi dan penyelenggaraan good governance,” jelas Sri Sultan.

Gubernur DIY tersebut berharap pemahaman dan edukasi pencegahan korupsi diintensifkan dan diintegrasikan secara multi sector dan multi segment sejak usia dini. Hal ini sebagai upaya preventif agar negara dapat dikelola secara bersih dan bermartabat. Menurutnya, satu OTT atau Operasi Tangkap Tangan hanya akan menyelesaikan satu kasus, tetapi edukasi sejak dini dan berkelanjutan akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya laten korupsi dari generasi ke generasi.

Sri Sultan juga menegaskan tidak akan mentolerir ASN maupun pejabat di DIY yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dirinya tidak akan sedikitpun memberikan pembelaan jika yang bersangkutan terbukti melakukan kejahatan tersebut. Sri Sultan juga memastikan tidak akan menghalangi penyidik KPK untuk melaksanakan tugasnya apabila di DIY terdapat oknum yang dicurigai melakukan praktik korupsi.

“ASN dan pejabat kami sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi. Mereka sudah bersumpah juga pada waktu diangkat untuk tidak berkhianat. Kalau itu dilakukan ya berhadapan dengan hukum. Itu konsekuensinya dan saya tidak akan melakukan apapun untuk membantunya. Saya sebagai gubernur memang punya tugas untuk membina ASN, tapi kalau (mereka) menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum ya sudah itu konsekuensi dirinya sendiri untuk bertanggung jawab,” tegas Sri Sultan.

Bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Pemerintah Daerah merupakan instrumen penting dalam bernegara karena menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan, Sri Sultan Hamengkubowono IX telah mengingatkan bahwa ‘Takhta untuk Rakyat’. Sebuah slogan yang seharusnya diresapi dan dimaknai oleh seluruh pemimpin di DIY saat ini dalam bekerja melayani rakyat. Slogan yang pada akhirnya turut dijadikan pegangan untuk tidak tergiur pada tindakan korupsi karena akan menghambat pembangunan.

Tidak hanya itu, para pemimpin juga bisa menjalankan semangat yang telah dipancarkan oleh Tugu Golong Gilig. Tugu yang memiliki filosofi bahwa masyarakat DIY ‘manunggaling kawulo lan Gusti’. Semangat persatuan rakyat dan penguasa untuk melawan penjajahan, sesuatu yang utuh, dan menyiratkan semangat dan niat menyatukan semua golongan.

Ghufron meminta seluruh jajaran Pemda DIY mulai dari Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan para anggota legislatif untuk sama-sama menjalankan tugasnya demi kepentingan rakyat dan bukan kepentingan individu maupun kelompok. Dengan semangat itu, Ghufron meyakini bahwa tidak ada lagi catatan KPK terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Anggota DPR atau DPRD.

Sebagai institusi penegak hukum, KPK seyogianya ialah sahabat Pemda yang ingin menjalankan visi mensejahterakan rakyatnya. KPK siap mendampingi, memberikan arahan, dan koordinasi berkala demi menutup celah-celah korupsi yang ada di daerah.

“Warga DIY Anda punya tauladan. Mari kita kembalikan anti korupsi tahta untuk rakyat dengan komitmen melayani rakyat. Edukasi sejak dini dan berkelanjutan akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya korupsi. Kegiatan ini bisa dijadikan momentum memerangi korupsi secara intensif untuk membangun bangsa yang beradab dan bermartabat,” ungkapnya.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan kerjasama Whistleblowing System (WSB) antara Pemda DIY dengan KPK. Harapannya dengan kerja sama ini bisa menekan perilaku koruptif oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (uk/ts/hr)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: