29 Des 2020

Sultan Minta Anggota Baru KPID DIY Tingkatkan Marwah Literasi

YOGYAKARTA (28/12/2020) jogjaprov.go.id. - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY periode 2020-2023 dapat memberikan usulan kepada Komisi Penyiaran Indonesia terkait tayangan iklan dan sinetron yang tidak membangun sikap kedisiplinan pencegahan COVID-19. Tayangan tersebut dapat membuat masyarakat bertindak indisipliner dalam hal penerapan protokol kesehatan. Demikian halnya usulan perbaikan pada tayangan yang belum dapat mencerminkan prinsip keberagaman. 

Demikian inti sambutan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai melantik tujuh anggota baru KPID DIY periode 2020-2023 di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (29/12) pagi. Adapun agenda pengukuhan juga dihadiri Ketua DPRD DIY Nuryadi dan Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji.

Tujuh anggota baru telah dilantik tersebut antara lain Agnes Dwirusjiyati, S.Pd., MH. Yohanes Suyanto, S.Pd., Febriyanto, S.I.Kom., Dewi Nurhasanah, S. Th. I., M.A., Hazwan Iskandar Jaya, S.P, Noviati Roficoh, S.I.Kom, dan I Made Arjana Gumbara yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 389/KEP/2020 tertanggal 22 Desember 2020. Sebelumnya, ketujuh anggota baru KPID DIY periode 2020-2023 ini telah menjalani fit and proper test di DPRD DIY. 

Sri Sultan juga menegaskan, "KPID DIY harus dapat menjadi cucuk lampah dalam memperkuat marwah informasi dan literasi untuk kesejahteraan, Mangayu Ajining Pawarta." Di sisi lain, Sri Sultan berharap bahwa anggota baru KPID DIY dapat meningkatkan kualitas program kerjanya sesuai dengan tantangan masyarakat yang semakin kompleks, tetapi juga menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan keberagaman isi lembaga penyiaran. [krn]

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: