01 Agt 2012
  Humas Berita,

Surat Edaran Nomor 541/2476 Tentang Kebijakan Pengendalian BBM Tertentu di Provinsi DIY

SURAT EDARAN

NOMOR : 541/2476

TENTANG

KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN BBM TERTENTU DI PROVINSI DIY

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, dengan ini kami sampaikan hal-hal pokok yang untuk segera ditindaklanjuti sebagai berikut :

  1. Bahwa seluruh Kendaraan Dinas Roda 4 dan Roda 2 terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2012 dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88, dan wajib menggunakan BBM Non Subsidi (Pertamax).
  2. Bahwa untuk Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak tanggal 1 September 2012 dilarang menggunakan jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
  3. Sehubungan dengan poin 1 dan 2 di atas agar Kepala SKPD segera melakukan langkah-langkah Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak di Instansi masing-masing sesuai ketentuan berikut.

Demikian untuk diperhatikan dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

GUBERNUR

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

HAMENGKU BUWONO X

Bagaimana kualitas berita ini: