05 Mei 2023

Tangani Kasus TKD, Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum

Yogyakarta (05/05/2023) jogjaprov.go.id – Penanganan kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang tidak berizin di wilayah DIY terus berproses. Untuk kasus TKD di Padukuhan Jenengan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman misalnya, Pemda DIY telah memutuskan akan menempuh jalur hukum.

Hal ini diungkapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Jumat (05/05) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sri Sultan mengungkapkan, Pemda DIY saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa. Karena kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,” kata Sri Sultan.

Terkait kasus-kasus hukum mengenai pemanfaatan TKD tanpa izin lainnya, Sri Sultan menuturkan, untuk kasus yang sudah sampai di kejaksaan, sampai saat ini juga belum ada kabar terkait sampai mana prosesnya. Namun jika kasus sudah sampai pengadilan, tentu Pemda DIY akan diberitahu.

“Kalau kasusnya sudah ditangani kejaksaan, tentu kejaksaan yang lebih tahu. Karena kami belum akan tahu bagaimana prosesnya, kalau belum sampai pengadilan. Soal nanti bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya, tentu akan kita lihat keputusan pengadilannya nanti. Kalau kita melangkah sekarang tanpa putusan pengadilan, nanti malah keliru,” papar Sri Sultan.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, Pemda DIY melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan hunian D'Junas pada Senin (17/04). Proyek pembangunan hunian milik PT. Komando Bhayangkara Nusantara ini ditindak tegas karena belum berizin.

Menurut Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Kalurahan Maguwoharjo ini belum memiliki izin dari Gubernur DIY. Sayangnya, surat peringatan yang telah beberapa kali dilayangkan baik oleh Pemda DIY maupun pihak Kalurahan Maguwoharjo dan Kapanewon Depok kepada pihak pengembang, tidak diindahkan.  

“Padahal sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo. Pengajuan izin pemanfaatan tanah desa yang diajukan pun saat ini masih tertahan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman karena terindikasi pemanfaatan tanah desa yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diajukan,” ungkapnya. (Rt)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: