07 Des 2023
  Humas DIY Berita,

Terima Sertifikat Tanah SG Dan PAG, Sri Sultan Sebut Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Yogyakarta (07/12/2023) jogjaprov.go.id – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima sertifikat tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BTN) Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. pada Kamis (07/12). Bertempat di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Menteri Hadi menyerahkan dua sertifikat tanah tersebut secara simbolis kepada Sri Sultan.

Sri Sultan menyebutkan, jumlah sertifikat yang diserahkan pada kesempatan kali ini yakni sebanyak 1.194 bidang tanah kasultanan dan 16 bidang tanah kadipaten. Selain itu, diserahkan pula sertifikat tanah kalurahan asal-usul hak anggaduh yang belum bersertifikat didaftarkan pertama kali menjadi tanah hak milik kasultanan atau kadipaten, dengan jumlah 248 bidang hak milik kasultanan dan 20 bidang hak milik kadipaten.

“Dimana masing-masing sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah, dan selanjutnya guna meningkatkan harkat dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Saya mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia,” tutur Sri Sultan.

Diungkapkan Sri Sultan, sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berfondasi pada aspek budaya, Pemda DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya. Sebagaimana filosofi ‘hamemayu hayuning bawana’, mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

“Selain itu, ajaran luhur ‘sangkan paraning dumadi’, menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual dan transenden. Adapun filosofi ‘manunggaling kawula lan Gusti’, mengajarkan untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip-prinsip ‘manunggaling pamong lan wargo’,” ujar Sri Sultan.

Tidak hanya penyerahan sertifkat, pada kesempatan tersebut turut dilaksanakan penandatanganan MoU atau nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah DIY dengan Kementerian ATR/BPN RI. Demikian pula penandatanganan MoU antara dua lembaga yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kanwil BPN DIY. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut diharapkan menjadi penguat sinergitas antar lembaga yang selama ini telah terjalin dengan baik.

“Dengan berbagai tujuan itulah, penyerahan sertifikat tanah dan penandatanganan MoU ini dapat diresapi maknanya, dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY,” kata Sri Sultan.

Mewakili Pemda DIY, Sri Sultan tak luput memberikan apresiasi kepada para pemenang lomba Kalurahan Tertib Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang, serta Juara Lomba Poster, Lomba Artikel, dan Lomba Video Tata Ruang Keistimewaan DIY yang hadir dalam kesempatan ini. “Atas berbagai prestasi dan inisiatif, saya mewakili Pemda DIY memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pemenang yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga dalam karyanya,” ucap Sri Sultan.

Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono dalam laporannya mengutarakan, pelaksanaan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten Tahun 2023 dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2023 ini merupakan salah satu upaya dalam rangka refleksi dan pengawalan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bertujuan untuk memberikan semangat kebersamaan dari semua pihak dalam rangka pelaksaanaan dan pengawalan terhadap pelaksanaan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Sertifikat yang diserahkan secara simbolis, merupakan hasil pendaftaran pertama kali dari Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten atau Sultan Ground/SG dan Pakualaman Ground/PAG. Serta Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh yang belum bersertipikat didaftarkan menjadi Tanah Hak Milik Kasultanan/Kadipaten, yang nantinya akan dilanjutkan proses Hak Pakai Kalurahan di atas Hak Milik Kasultanan/Kadipaten,” terang Beny.

Beny pun menjelaskan, pemanfaatan sejumlah 1.194 bidang Tanah Kasultanan sebagian besar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, dengan rincian untuk kesejahteraan masyarakat sejumlah 663 bidang (55%); untuk kepentingan sosial 440 bidang (37%); dan untuk pengembangan kebudayaan 91 bidang (8%). Sementara, dari 16 bidang Tanah Kadipaten, pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat sebanyak 14 bidang (88%) dan untuk kepentingan sosial 2 bidang (12%).

“Selain itu, pemanfaatan Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh Kasultanan sejumlah 248 bidang, untuk kesejahteraan masyarakat 238 bidang (96%) dan untuk kepentingan sosial 10 bidang (4%). Sedangkan pemanfaatan Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh Kadipaten sejumlah 20 bidang untuk kesejahteraan masyarakat 18 bidang (90%) dan untuk kepentingan sosial 2 bidang (10%),” papar Beny.

Terkait penandatanganan MoU yang turut dilakukan pada kesempatan tersebut, Beny menyampaikan, penandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU antara Pemda DIY dengan Kementerian ATR/BPN RI ini yaitu tentang Penyelenggaraan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Data, Informasi dan Infrastruktur Geospasial untuk Pembangunan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang. Disaksikan oleh Menteri Hadi, nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur DIY dan Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Suwito atas nama Menteri ATR/Kepala BPN RI ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan sinergi bagi kedua pihak serta untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap data, informasi dan infrastruktur geospasial untuk pembangunan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Adapun penandatanganan MoU/Nota Kesepahaman antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kementerian ATR/BPN RI yang dilakukan oleh GKR Condrokirono dan Kepala Kanwil BPN DIY Suwito yakni tentang Pemanfaatan Informasi Pertanahan, Percepatan Pendaftaran Tanah dan Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Kasultanan. Terkait penandatanganan MoU/Nota Kesepahaman antara Kadipaten Pakualaman dan Kementerian ATR/BPN RI yang ditandatangani oleh GPH Wijoyo Harimurti dan Kepala Kanwil DIY Suwito adalah tentang Pemanfaatan Informasi Pertanahan, Percepatan Pendaftaran Tanah dan Percepatan Penyelesaian Permasalahan Tanah Kadipaten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BTN) Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. dalam sambutannya menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik percepatan sertifikasi tanah bagi tanah-tanah kasultanan dan tanah kadipaten. Hal ini sejalan dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten.

“Kegiatan penatausahaan tanah kasultanan, tanah kadipaten, dan tanah kalurahan telah dilakukan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran sehingga hasil output akhir kegiatan adalah berupa sertifikat tanah. Saya berharap, dengan adanya penyerahan sertifikat tanah hari ini, tanah-tanah kasultanan dan tanah kadipaten bisa aman. Sekali lagi, bisa aman dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah serta diharapkan tidak diserobot oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk oknum mafia tanah,” ungkap Menteri Hadi.

Menteri Hadi menuturkan, tanah-tanah kasultanan dan tanah kadipaten tentunya akan mendatangkan manfaat. Termasuk berguna bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat DIY. Lantaran, selain memberikan kepastian hukum, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) telah berkontribusi konkret terhadap penambahan nilai ekonomi. Dari hasil penyertifikatan tanah sejak tahun 2017 hingga saat ini, tercatat sudah mencapai 5.988 triliun rupiah dan 96% nya beredar di masyarakat melalui hak tanggungan. Di DIY sendiri, pertambahan nilai ekonominya pada tahun 2023 mencapai 11,93 triliun, yang bersumber dari DBH, BPHTB, PNBP, dan hak tanggungan.

Menteri Hadi pun turut menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kanwil BPN di Yogyakarta. Dalam hal ini terkait tentang sinergi pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan, dan penanganan permasalahan pertanahan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.

“Saya berharap, MoU yang telah ditandatangani hari ini dapat memperkuat sinergitas antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov DIY dalam menyelesaikan berbagai persoalan tanah di Provinsi DIY. Harapan besarnya adalah bahwa aset-aset kasultanan ini bisa terjaga, tentunya mengarah keistimewaan ini juga terus terjaga. Kami terus akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah DIY maupun kasultanan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah untuk kemaslahatan seluruh masyarakat Yogyakarta,” kata Menteri Hadi.

MoU yang telah disepakati oleh BPN dengan Pemda DIY dan antara BPN dengan kasultanan dan kadipaten juga untuk membantu menyelesaikan geospasial, terutama tata ruang. Hal ini pun guna mewujudkan Yogyakarta menjadi provinsi lengkap.

“Tentunya untuk geospasial ini, tata ruang, kita perlu melakukan verifikasi di lapangan. Mengumpulkan data-data, sehingga Yogyakarta ini benar-benar tata ruangnya akan sesuai dengan yang kita harapkan. Berikutnya MoU itu berisi tukar menukar data. Karena DIY ini asetnya juga sangat luas, jadi kita mengharapkan mendapatkan data, kemudian saling tukar-menukar dan berikut adalah menyelesaikan percepatan sertifikat tanah. Tanah kasultanan, tanah Kadipaten itu sendiri, termasuk tanah-tanah hak guna bangunan di atas hak tanah kasultanan. Ini yang akan kita terus percepat. Kita selesaikan,” jelas Menteri Hadi. (Han/Wa/Rcd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: