23 Jun 2022
  Humas DIY Berita, Agenda Kegiatan,

Tertib Pajak: Rawat Peradaban, Makmurkan Masyarakat

Yogyakarta (22/06/2022) jogjaprov.go.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dicanangkan Dirjen Pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat taat membayar pajak. Hal tersebut dikemukakan Sri Sultan dalam agenda ‘Tax Gathering Ungkap Saja: Program Pengungkapan Sukarela’, di Karaton Ballroom, Royal Ambarrukmo Hotel, Rabu (22/06) malam.

Pada agenda yang dilaksanakan Kanwil Pajak Wilayah DIY ini, Sri Sultan turut mengapresiasi masyarakat yang tertib pajak. Terbukti jelang tutup buku Tax Amnesty Jilid II, jumlah Wajib Pajak (WP) yang berpartisipasi meningkat tajam dibanding bulan-bulan sebelumnya. “Sehingga per tanggal 16 Juni 2022, jumlah peserta pengungkapan sukarela telah mencapai 88.330 orang,” ujar Sri Sultan.

Menurut Ngarsa Dalem, tax amnesty harus terus disosialisasikan dan diwartakan. “Tax amnesty merupakan sebuah opportunity, bukan sebagai threats, menjadikannya sebagai sebuah peluang, dan menjauh dari nada ancaman. Peluang inilah yang selanjutnya dikembangkan menjadi narasi optimisme ekonomi, mengingat manfaat pajak mendukung pembangunan di Indonesia,” jelasnya.

Ngarsa Dalem menyebut, skema membayar pajak layaknya ditempatkan di tataran etika, dengan prinsip sukarela atas nama liturgi. Seperti halnya good governance perpajakan yang diterapkan pada masa Yunani kuno. Dengan pemahaman tersebut, didapatkan pengertian bahwa pajak merupakan merasuknya tanggung jawab moral kaum berpunya, dalam turut menyejahterakan masyarakat dan negara. Mereka percaya, bahwa pajak yang terkumpul dapat meningkatkan derajat kemanusiaan.

Oleh karenanya, sejatinya kesadaran mengungkap pajak sukarela menjadi ruh dari pembangunan negara dan segenap masyarakatnya. “Ini adalah tugas lintas generasi, dalam upaya mengubah mindset dan cultural set para wajib pajak dan aparat birokrasi, tentang bagaimana memudahkan wajib pajak untuk menunaikan kewajiban, dan bila memungkinkan adanya informasi yang jelas, digunakan untuk apa pajak yang sudah mereka bayarkan,” ucap Sri Sultan. Terlebih lagi, di masa kini, kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan untuk menjembatani kedua hal tersebut dengan prinsip easy of use and data security.

Senada dengan ungkapan Sri Sultan, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prabowo, menyampaikan bahwa pajak adalah liturgi. “Pajak itu untuk rakyat. Dalam konsep Islam, pajak adalah perjumpaan antara hablum minallah dan hablum minannas. Glondong pangareng-ngareng, pajak disampaikan secara sukarela sebagai pemberian kepada negara, sebagai balasan karena negara telah menghidupi kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasar penuturan Plt. Kakanwil Pajak DIY Slamet Sutantyo, target pajak untuk DIY adalah sebesar Rp5 triliun/tahun. Salah satu manfaat dari pajak menurutnya telah dapat dirasakan dan dilihat oleh masyarakat pada pembangunan di Gunungkidul.

“Contoh di DIY, Gunungkidul jumlah orang miskin berkurang, pembangunan lebih maju. Uang pajak kita itu, bisa membayar BPJS 96 juta jiwa. Membiayai Kartu Prakerja untuk 5,6 juta orang. Lalu membangun berbagai fasilitas pendidikan, kesehatan, dan sebagainya,” tambahnya.

Manfaat lain yang dapat dilihat misalnya pada pembangunan Jalur Pansela (pantai selatan) yang akan menghubungkan Banten, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur. Proyek akan dapat terlaksana karena adanya pembayaran pajak.

Ia pun mengapresiasi keterbukaan dan kesukarelaan masyarakat yang sudah melaporkan kekayaannya dan telah bersedia membayar pajak. “Oleh karenanya, kami mengajak kembali bagi masyarakat yang belum mengungkapkan pajak, untuk segera mengikuti PPS ini, paling lambat 30 Juni 2022,” jelasnya. Melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat ‘diskon’ untuk pajak yang akan dibayarkan tergantung dengan kategorinya. “Besarnya mulai 6%, 8%, atau 11% tergantung kategorinya,” urainya.

Prabowo menyebut per 22 Juni 2022, jumlah peserta PPS dalam angka telah meningkat dengan capaian 113.056 orang. “Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp254 triliun harta kekayaan telah diungkap.”

 

Keuntungan Memanfaatkan PPS 

Lanjut Prabowo, terdapat empat keuntungan masyarakat mengikuti program PPS yakni: 

  1. Kesempatan terakhir sebelum penerapan transparansi dan core tax system
  2. DJP memiliki akses informasi yang mendorong transparansi kewajiban wajib pajak
  3. Konstruksi dan arah kebijakan perpajakan: yang patuh diapresiasi dan difasilitasi, yang tidak patuh diperiksa/disidik dengan dasar data yang akurat
  4. Kesempatan ikut gotong royong dan berpartisipasi dalam konsolidasi fiskal untuk kemandirian dan keberlanjutan pembangunan

Terkait data dari pelapor pajak, ia memastikan data tersebut aman dan tidak akan digunakan untuk kepentingan penyidikan maupun penyelidikan. “Keuntungan ikut PPS itu, kalau sudah jujur terbuka, tidak akan diperiksa. Data yang dilaporkan juga aman. UU mengatakan, seluruh data yang disampaikan tidak akan dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau pun, tidak boleh. Negara menjamin semua itu,” tegasnya.

Ia berharap, akan semakin banyak masyarakat yang menyadari perannya dan taat membayar pajak untuk kesejahteraan lebih banyak masyarakat. “Dulu memang orang tak tahu manfaatnya buat apa, namun sekarang, seharusnya kita bangga liat dampak pajak bisa begitu besar dirasakan. Jadi mari manfaatkan skema PPS ini paling lambat tanggal 30 Juni 2022,” urainya.

Meski demikian, ia reformasi perpajakan akan terus menerus dilakukan. “Sudah dimulai sejak tahun 1993 hingga kini. Dan kini sudah ada Undang-undang Harmonisasi. Tahun depan, NIK akan menjadi NPWP. Ini justru akan memudahkan, apalagi saat pelayanan di kantor pajak (single identity code). Jadi nantinya pajak tak bisa lagi dihindari, tapi memang harus dibayar,” tutup Prabowo. [vin]

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: