17 Mar 2022
  Humas Berita,

Tertib Pajak, Sri Sultan Laporkan SPT Tahunan

Yogyakarta (17/03/2022) jogjaprov.go.id – Sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban sama dengan yang lain, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filing, Kamis (17/03) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Pengisian SPT PPh Sri Sultan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) DIY, Yoyok Satiotomo dan Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan.

Sri Sultan mengatakan, pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan olehnya ini diharapkan dapat segera diikuti oleh seluruh warga DIY. Kepada seluruh warga DIY, Gubernur DIY tersebut mengimbau agar menunaikan kewajiban kepada negara dalam hal mendukung pembangunan. Saat ini pelaporan SPT pun sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.

“Lapor SPT itu prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja, bisa dari rumah maupun kantor. Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga negara,”ungkap Sri Sultan.

Ka Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo mengungkapkan, batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2022. Dirinya berharap, warga DIY bisa sesegera mungkin mengikuti apa yang dilakukan oleh Sri Sultan untuk mengisi SPT, dengan begitu DIY bisa mencatatkan kepatuhan lebih dari 100% seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Warga Yogya saya harap sesegera mungkin bisa sesegera mungkin mengikuti apa yang dilakukan oleh Ngarsa Dalem, tadi beliau isi SPT online juga. Dan prosesnya sangat mudah sekali, sangat cepat, hanya perlu waktu 10 menit saja,” tutur Yoyok.

Per 17 Maret 2022 ini, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan ada sebanyak 155.091 wajib pajak. Jumlah ini terdiri atas Wajib Pajak Badan 5.681 SPT, Wajib Pajak Non Karyawan 11.246 SPT dan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 138.164 SPT. Keseluruhan jumlah ini ada dikisaran angka 40% dari total Wajib Pajak DIY yang harus mengisi SPT. (uk)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: