11 Jul 2023

Tiga Kabupaten Di DIY Terima Penghargaan EPPD

YOGYAKARTA (11/07/2023) jogjaprov.go.id. – Pelaksanaan evaluasi terhadap LPPD adalah sebuah langkah strategis Pemerintah yang ditujukan untuk mengetahui keberhasilan dalam melaksanakan urusan pemerintahan serta melihat progres pencapaian tujuan desentralisasi, yang pada akhirnya akan dijadikan sebagai masukan bagi perencanaan pembangunan di masing-masing pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan oleh pemerintah pusat. Namun mengingat masih terdapat kekurangan dalam penyampaian LPPD tersebut maka dilakukan uji petik ke seluruh Pemerintah Daerah di 34 Provinsi, 414 Kabupaten dan 93 Kota untuk melakukan perbaikan data.

Demikian sambutan Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik yang disampaikan oleh Sekretaris Tim Teknis Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2023, F. Retno Endrowati Djatikumoro,ST,.MSi pada acara entry meeting uji petik Terhadap Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah DIY dan Kabupaten/Kota se DIY berdasarkan LPPD Tahun 2022 pada Selasa (11/07) di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta yang dihadiri dan diikuti Kepala OPD di lingkungan Pemda DIY, Perwakilan dari Kabupaten/Kota se-DIY serta Instansi terkait.

Lebih lanjut Dirjen Otonomi Daerah mengatakan bahwa pemutakhiran data maupun update data dukung pada SILPPD diharapkan LPPD yang disampaikan pemerintah daerah sudah menggambarkan kinerja yang sebenarnya. Oleh karena itu untuk mendapatkan hasil evaluasi terhadap LPPD yang lebih berkualitas, obyektif, valid dan akuntabel melalui Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SILPPD), maka Pemerintah melaksanakan Uji Petik terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022 di 38 Provinsi di Indonesia.

Dalam pelaksanaan uji petik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah : Kesesuaian data Kinerja dan data dukung terhadap IKK; Konsistensi Data Kinerja dan Data Dukung terhadap Pedoman dan atau Peraturan Teknis K/L; Catatan Sementara atas Hasil Pra Evaluasi terhadap IKK yang perlu dilakukan Pemutakhiran Data Kinerja dan Data Dukung (Notisi) Kepada Tim Penyusun LPPD dan Tim Reviu(APIP); serta Berita Acara pelaksanaan uji petik yang ditandatangani oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum mewakili Sekda DIY, Inspektur Daerah Provinsi dan Tim Nasional.

Sementara itu dalam sambutan tertulis Sekda DIY dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sekda DIY, H.Sumadi SH.M.Hum, menyambut baik atas terselenggaranya acara entry meeting uji petik yang diprakarsai oleh oleh Tim Nasional EPPD, serta merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan dan akan membantu seoptimal mungkin agar dapat berjalan dengan lancar.

Disampaikan pula bahwa dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) juga disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyusunan LPPD DIY Tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut Sumadi mengatakan bahwa LPPD DIY telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat tanggal 29 Maret 2023 dan LPPD Kabupaten/Kota se-DIY juga telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat tanggal 31 Maret 2023. Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik maupun hardcopy.

Melalui entry meeting uji petik yang dilakukan hari ini, tandas Sekda DIY, kita memiliki kesempatan berharga untuk memeriksa dan mengevaluasi implementasi rekomendasi dan tindak lanjut yang dihasilkan dari LPPD. Kita akan mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang kemajuan yang telah dicapai, menyoroti keberhasilan yang patut diapresiasi, dan mengidentifikasi area yang masih membutuhkan perbaikan.

Diakhir sambutannya Sekda DIY berharap dan mengajak selama kegiatan nantinya akan terjalin dialog yang terbuka dan konstruktif. Mari kita saling bertukar informasi, dan berbagi pengalaman guna mencapai pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan peluang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pemerintah kabupaten/kota se-DIY, dan seluruh pihak yang telah berperan dalam kegiatan ini. Mari lanjutkan upaya kita untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih baik, berkinerja tinggi, dan melayani masyarakat dengan baik.

Dalam kesempatan entry meeting uji petik terhadap Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah DIY, juga dilakukan penandatangan Berita Acara Uji Hasil Petik /Tim Uji Petik dan Tim Daerah EPPD Pemda DIY oleh Sekda DIY yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY H.Sumadi.SH.M.Hum, Penandatangan Berita Acara Penerimaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3 – 1109 Tahun 2023 yang dilanjutkan dengan Penyerahan Piagam Penghargaan Hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022 berstatus Kinerja Tinggi dan Sedang masing-masing kepada Pemda Kabupaten Bantul, Pemda Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul oleh Sekretaris Tim Teknis Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2023 F.Retno Endrowati Djatikumoro,ST,.MSi. (kr/Wpt/Rcd)

Humas Pemda DIY

Bagaimana kualitas berita ini: