14 Mar 2013
  Humas Berita,

Tim Pansus DPRD Provinsi Kaltim Study Banding ke Pemda DIY

Gubernur DIY: Perda jangan dijadikan legalisasi dan menjadi alat bagi pemerintah untuk penekan pada pihak lain.

YOGYAKARTA (14/03/2013) jogjaprov.go.id - Peraturan tentang Hibah Pemerintah Daerah DIY sifatnya masih menjadisatu dengan Perda No 15 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mana pasal (28) dalam Perda disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menerima barang dari pihak ke tiga berdasarkan perjanjian dan atau pelaksanaan dari suatu perijinan tertentu.

Demikian Drs.Sigit Sapto Rahardjo.MM. Asisiten Administrasi Umum Sekda DIY, didampingi Ir. Sigit Haryanta.MT Kepala Biro UHP Setda DIY, saat membacakan sambutan tertulis Gubernur DIY, dalam rangka menerima Kunjungan Kerja Tim Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur, di Gedhong Pracimosono, Kepatihan, hari Kamis (14/03).

Sementara itu Ketua Rombongan juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Yakup Ukung SE, menjelaskan tujuan Kunjungan ke Pemerintah Daerah DIY ini disamping silaturahim, juga ingin mencari informasi khususnya Perda tentang Hibah dari pihak ke tiga kepada Pemerintah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akan membuat Rencana Perda tentang Hibah dari Pihak ketiga pada Pemerintah, semoga Pemda DIY sudah ada, dan bisa memberi gambaran-gambaran mengenai Peraturan Daerah DIY Tentang Hibah, ungkap Yakup Ukung.

Ditambahkan Gubernur DIY, Barang yang merupakan hibah, wakaf juga diatur dalam Peraturan Gubernur DIY No. 5 Tahun 2012, tentang Hibah dan Bantuan Sosial. Memang perlu payung hukum, karena jika ada payung kuhumnya mengenai Hibah dari pihak ketiga, maka pelaksanaan dilapangan bisa mudah dengan prosedur yang jelas pula.

JIka ada Peraturan Daerahnya dapat juga dimanfaatkan untuk menciptakan sumber pendapatan daerah, namun jangan dijadikan legalisasi sebagai alat pemerintah untuk menekan terhadap pihak lain.

Usai tukar menukar cinderamata antara Tim Pansus DPRD Provinsi Kaltim dengan Pemda DIY, acara dilanjutkan dengan diskusi. (skm)

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: