22 Feb 2013
  Humas Berita,

Untuk Sempurnakan RUU Kesehatan Jiwa, Komisi IX DPR-RI Cari Masukan Di Yogyakarta

 

SLEMAN (22/02/2013) potral.jogjaprov.go.id. Dalam rangka menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa, untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sesuai dengan hak-hak azasi manusia, untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya manusia dibidang kesehatan Jiwa serta meningkatkan mutu kesehatan jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sekaligus memberikan kesempatan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiabnya sebagai warga Negara diperlukan adanya regulasi atau dasar hukumnya.

 

Sehubungan dengan hal tersebut Tim Panja RUU Kesehatan Jiwa Komisi IX DPR-RI yang dimpimpin Wakil Ketuanya dr.Nova Riyanti Yusuf.sp.KJ bersama 12 orang anggota lainnya melakukan kunjungan kerja ke Rumah sakit Grhasia daerah Istimewa Yogyakarta di Pakem,Sleman dalam rangka mencari masukan guna penyempurnaan RUU dimaksud tadi pagi (Jumat,22/2)diterima Asisten I Bidang Pemerintahan Setda DIY Drs.Sulistyo.SH mewakili Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang didampingi Diretktur RS.Grhasia Yogyakarta dr.LA.Arida Oetami.M.Kes di Ruang Gosita I, Aula Rumah Sakit Grhasia.Jln.kaliurang no.17 ,Pakem,Sleman.

 

Menurut Ketua Tim opanja Rancangan undang-undang Kesehatan Jiwa Komisi IX DPR-RI dr.Nova Riyanti Yusuf.s.p.K.J yang mendorong dibuatnya Undang-undang tersebut adalah awalnya banyaknya terjadi pelanggaran hak azasi manusia khususnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan ini yang sering dilihat dan mudah terjadi. Namun setelah dikaji lagi lebih dalam dengan banyaknya pelanggaran tersebut ternyata fasilitas yang dibangun oleh pemerintahpun sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah orang dengan Gangguan Jiwanya tersebut jika dibanding dengan luar negeri. Contohnya di Indonesia setiap seratus ribu orang hanya ada 1 dokter ahli jiwa, sementara di Sri Lanka saja Orang dengan gangguan jiwa tersebut 18 berbanding 100 ribu orang. Selain itu juga di puskesmas-puskesmas di 8 Provinsi di Jawa saja belum mempunyai dokter ahli jiwa bahkan rumah Sakit jiwanya.

 

Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan selamat datangnya di Yogyakarta yang dibacakan Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DIY Drs.Sulistyo.SH menyatakan bahwa kesdehatan merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejehateraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.

 

Menurut Gubernur DIY secara umum pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan masyarakat yang setingg-tingginya.

 

Menyangkut dengan Rancangan undang-undang Kesehatan Jiwa Gubernur DIY menyatakan bahwa kesehatan jiwa selama ini dirasa kurang mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Padahal tandas Sultan, jumlah pasien penyakit jiwa semakin banyak.Belum lagi penerimaan masyarakat pasca penyembuhan, masih banyak mengalami resistensi. Disamping itu juga masih banyak kita jumpai orang dengan gangguan jiwa tersebut dipasung, bahkan terkadang bisa bertahun-tahun tanpa dilakukan pengobatan. Potensi penyuebab lainnya tanbah Gubernur DIY adalah akibat tekanan ekonomi, depresi, konflik, kegagalan rumah tangga dan pemakaian obat terlarang. Permasalahan seperti inilah yang berpotensi berpenyakit jiwa semakin terasing dalam pergaulan di masyarakat.

 

Untuk itu Gubernur DIY Sri Sultan hamengku Buwono X melalui Drs.Sulistyo memberikan apresiasi dengan adanya RUU Kesehatan Jiwa ini disyahkan menjadi undang-undang mengingat persoalan kesehatan dibidang kejiwaan belum memiliki dasar yuridis khasusnya menyangkut penanganan bagi penderita kesehatan jiwa.

 

Lebih Ketua Tim Panja Rancangan undang-Undang Kesehatan Jiwa Komisi IX DPR-RI dr.Nova Riyanti Yusuf.Sp.KJ. mengatakan bahwa mensimulan pemikiran kami untuk segera menyusun RUU Kesehatan Jiwa ini adalah ketika terjadi bencana dan pasca bencana alam sebagaimana pernah terjadi di DIY Tahun 2010 lalu masih ada yang kurang terutama dari aspek pendampingan psikologi para pelintas bencana alam,apalagi kita punya 8 regio yang ditetapkan sebagai region bencana alam. Artinya semua ini membutuhkan regulasi yang utuh 1 dan komprehensif tidak lagi tercerai berai menjadi beberapa undang-undang seperti undang-undang kesehatan hanya ada 1 bab tetapi bab itu sangat minim sekali tidak memberikan suatu perlindungan yang komprehensif bagi penanganan kesehatan jiwa.Pokoknya banyak sekali yang akan dimasukkan dalam Undang-undang Kesehatan jiwa ini dalam rangka memberikan payung hukum nantinya.

 

Ditanya kapat target dari RUU Kesehatan jiwa ini di Ketok. Ketua Tim Panja dr.Nova RUU Kesehatan Jiwa ini menjadi Undang-undang ditargetkan tahun 2013 ini dan paling lambat tahun 2014 sebelum masa jabatan sebagai anggota DPR-RI periode 2009-2014 berakhir.

Usai dialog dengan jajaran pejabat Rumah Sakit Grhasia, Pimpinan Rumah sakit-rumas Sakit Daerah se DIY, RSU Pusat Dr.Sardjito, Fakultar kedokteran UGM, Psikologi UGM Tim langsung menuju ke Solo dalam rangka yang sama.(Kar)

 

HUMAS DIY

Bagaimana kualitas berita ini: